DPP Partai Gerindra di Gugat Eks Mantan Anggotanya

Edy Sulistiyo menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai berlogo kepala burung garuda (Gerindra) di Pengadilan Negeri Blitar

Beritatrends, Blitar – Mantan Anggota Partai Gerindra Kab Blitar Edy Sulistiyo menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai berlogo kepala burung garuda (Gerindra) di Pengadilan Negeri Blitar.

Sidang yang digelar pada Senin (24/7/2023) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota sudah dituliskan dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Di antaranya, melakukan perbuatan tercela, melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam kasus ini, saudara Edi Sulistiyo sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah inkrah. Sehingga kami menganggap bahwa tindakan tersebut sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Gerindra,” tuturnya

Munatsir juga menerangkan partai memiliki mekanisme sendiri. Tak terkecuali dalam proses pemanggilan atau menghadirkan anggota partai.

“Panggilan kami juga sudah diketahui oleh Pak Edy. Buktinya, Pak Edy menulis surat ke DPP Partai Gerindra. Berarti surat kan sudah diterima. Hanya karena posisinya dia sedang di dalam Lapas jadi tidak bisa menghadiri persidangan di partai,” jelas dia.

“Dia mengungkapkan, DPP Partai Gerindra juga sudah menyebutkan dalam surat panggilan persidangan itu agar para pihak membawa bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, karena Edy sedang di dalam lapas, dia tidak bisa membawa saksi ataupun bukti dan hanya diwakili oleh istrinya, Apesnya istri Edy bukan anggota partai sehingga tidak masuk dalam persidangan dan pihak DPC sudah melampirkan bukti-bukti putusan pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Sulistyo, Hendi Priono mengaku masih ada yang janggal. Misalnya, undangan dari partai tersebut bukan terkait dengan kasus pemberhentian keanggotaan partai, melainkan perihal PAW.

Baca Juga  JADI Komitmen Jaga Kondusifitas Menjelang 27 November 2024

“Dalam undangan itu juga dituliskan bahwa undangan tidak bisa diwakilkan. Lha Pak Edy posisinya kan ada di lapas, ya apa mungkin bisa datang dan memberikan penjelasan,”terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *