DPRD dan Pemkab Madiun Sepakat Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna : Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

Beritatrends, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan kesepakatan dan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023. Keputusan dan kesepakatan itu terkait penghentian proses pembentukan perda dan penarikan raperda dari pembahasan dan menetapkan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono itu dihadiri Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlwanto, tiga Wakil DPRD Kabupaten Madiun yakni Mujono, Slamet Riyadi dan Kuwat Edy Santoso, Forpimda, anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mempersilakan Ketua Pansus I, Eko Purwanto dan Ketua Pansus III, Purwadi secara bergantian membacakan laporan pembahasan bersama Pemkab Madiun terkait penghentian proses pembentukan perda dan penarikan raperda dari pembahasan dan menetapkan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Setelah pembacaan laporan pansus selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun terhadap Penarikan dan Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyatakan DPRD Madiun dan Pemkab Madiun sudah selesai melakukan pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemkab Madiun pun sudah melakukan  penandatangan kesepakatan bersama raperda pajak daerah dan retribusi dikirim ke Pemprop Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya, raperda juga dikirim ke Menteri Keuangan dan Mendagri untuk mendapatkan evaluasi.

Baca Juga  Pilkades Serentak Ponorogo 1000 Personil Gabungan Diterjunkan

Sementara itu Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyatakan Penarikan dan Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut lantaran terkait masalah legalitas.

Terhadap penyesuaian itu, Tontro mengatakan Pemkab Madiun mengajukan kembali rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas di DPRD Kabupaten Madiun. Setelah dibahas, raperda itu sudah disepakati dan disetujui untuk dijadikan peraturan daerah yang baru.

Pos terkait