DPRD Sampang Gelar Rapat Perdana Paripurna , Penyampaian Nota Penjelasan Bupati LKPJ 2022

Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati LKPJ 2022

Beritatrends, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, menggelar rapat paripurna perdana bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang di tahun 2023. Pada acara tersebut di hadiri sebanyak 37 anggota dewan, Wakil Bupati Sampang, Setdakab serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda rapat paripurna, yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pengesahan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif serta Pengumuman Nama-Nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPD Bupati Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, agenda rapat paripurna dilaksanakan untuk penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) anggota legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas tentang LKPJ.

” Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama, maka disusun acara sebagaimana yang disampaikan Bupati Sampang kepada para anggota DPRD,” terangnya, Selasa (23/3/2023).

Selain mendengarkan penyampaian LKPJ, pihaknya melalui Bapemperda mengesahakan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Pengelolaan budaya lokal dan pelestarian tradisi serta Raperda tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Sampang.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menjelaskan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) t ahun 2022 merupakan agenda Konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Disebutkan, sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Polres Asahan Polda Sumut Serentak Suntikkan 1.370 Vial Dosis Vaksin di Empat Lokasi

“Amanat Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkapnya.

Lanjut Bupati Sampang , LKPJ bentuk ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Melalui fungsi pengawasan DPRD, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada masa mendatang,” pungkasnya.

Pos terkait