Gerombolan Pemuda Bersajam Yang Menyerang Pesilat di Mojokerto Berhasil Diringkus Polisi

Para pelaku penyerangan anggota pesilat yang berhasil diringkus Polisi

Beritatrends,Mojokerto – Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan gerombolan pemuda bersenjata tajam yang menyerang anggota pesilat yang sedang melakukan latihan jurus.

Kejadian pengeroyokan dan atau pencurian dengan korban anggota pesilat PSHT yaitu,M. Fatoni (21) Asal Dsn. Wonokusumo Rt. 03 Rw. 01 Ds. Payungrejo Kec. Kutorejo Kabupaten Mojokerto, bermula Pada hari Sabtu tangal 21 Oktober 2023 sekira jam 19.00 wib di Balai Desa Windurejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, pelapor dan saksi melatih bela diri PSHT terhadap murid hingga selesai dini hari.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menyampaikan kejadian pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib dini hari pelapor dan saksi tetap ditempat latihan hingga sekira pukul 03.00 wib saat itu mereka didatangi 20 orang pengendara sepeda motor masuk ke dalam balai desa dengan membawa sajam dan pentungan serta mengatakan.”kerek-kerek” (anjing-anjing), kemudian korban dan saksi lari menyelamatkan diri karena melihat segerombolan diduga pelaku ada yang membawa sajam dan merusak sepeda motor sehingga sepeda motor mengalami kaca spion patah, kaca spidometer pecah, lampu depan belakang pecah dan jok sepeda motor disilet/disobek kemudian para penyerang mengambil tas milik korban berisikan uang Rp. 500.000,”ungkapnya, Kamis (2/11/2023)

Barang bukti Sajam yang berhasil diamankan polisi

Masih kata Imam para pelaku penyerangan juga merampas buku materi jurus, seragam PSHT, dan sabuk. Setelah merusak dan mengambil barang-barang tersebut, terduga pelaku berhamburan kearah timur simpang dua desa pesangrahan kearah utara.

“Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000,”terangnya.

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu, DDD (19) asal Mojosari Kabupaten Mojokerto, MDF(18) asal Ngoro Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Modus Operandi Tersangka DDD pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.55 menghasut teman -temannya atau gerombolannya dengan cara menginformasikan di Grup WA bernama “TIMUR NOTRIVAL” dengan cara menulis chat wa”Otomatis Mode Tempur ” (melakukan swiping atau balas dendam tehadap pagar nusa, dampak kejadian PSHT di Ngantru, Tulungagung) dan memperintahkan terduga pelaku inisial GSS untuk membakar barang bukti atau barang hasil kejahatan agar untuk menghilangkan barang bukti peristiwa pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di Balai Desa Windurejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga  Seorang Pemuda di Tubaba Gasak Mesin Alkon Di Kecrek Polisi

“Kemudian Tersangka MDF pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wib melakukan penyerangan atau pengeroyokan perguruan PSHT pada saat korban selesai latihan di Balai Desa Windurejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.”Pungkas AKP Imam.

Kini para Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Guna penyelidikan lebih Lanjut. persangkaan pasal untuk para tersangka yaitu, Pasal 160 KUHP yang berbunyi, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang atau perintah yang sah menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 221 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan tersangka MDF di sangkakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi,Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

Pos terkait