Ini Tanggapan Camat Tanjung Bintang Terkait Pemberhentian Sekdes Desa Sabah Balau

Beritatrends, Lampung Selatan – Terjawab sudah polemik permasalahan pemberhentian sepihak Sukadi selaku Sekdes Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang oleh kepala Desa Pujianto.

Kepastian tidak sah nya permberhentian Sukadi selaku Sekdes setelah Alison wartawan media Patners Forum Pers Independent Indonesia FPII ( FPII ) meminta tanggapa langsung dari Hendri Hatta S.Sos, Camat Tanjung Bintang Jum,at (21-01-2022).

Hendri Hatta yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan dirinya selaku Camat tidak pernah diajak diskusi dan diberitahu sebelumnya terkait pemberhentian Sekdes Sabah balau oleh Pujianti. Dia mengaku mengetahui setelah viral di pukuhan media online.

“Jadi tanggapan saya pemberhentian Sekdes yang dilakukan kades Sabah Balau tidak sah. Terus terang Pujianto tidak pernah berkoordinasi apalagi meminta rekomendasi dari saya sebelum memberhentikan Sekdesnya. Saya pun tidak tahu persis persoalan apa, sehingga Pujianto memberhentikan Sekdes. Dan saya menyesalkan itu, akhirnya desa Sabah Balau jadi tidak kondusif, ” ucap Hendri Hatta.

Aminudin S.P selaku Ketua Forum Ini Tanggapan Camat Tanjung Bintang Terkait Pemberhentian Sekdes Desa Sabah Balau Independent Indonesia (FPII) mengaprisiasi pernyataan Camat Tanjung Bintang. Pernyataan Hendri Hatta menurutnya mewakili pemerintah daerah, artinya clear menurut pemerintah Daerah Lampung Selatan pemberhentian tidak sah.

Ditambahkan pria yang juga ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) ini Pujianto selaku kepala desa tidak memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 5 Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pasal 5 ayat 1 dijelaskan “Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkoordinasi dengan Camat”

Ayat 2 perangkat desa diberhentikan apabila a), meninggal dunia, b), permintaan sendiri, c), diberhentikan.

Baca Juga  Resmikan Masjid di Pondok Pesantren Darul Hikmah Sang Pejuang Dhuafa Mendapat Restu Syek H.Ahmad Fadilah Pane

Ayat 3. Perangkat desa yang diberhentikan pada ayat dua (2) huruf “c” karena, a)usia lebih dari 60 tahun. b) dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c) berhalangan tetap, d) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan e) melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Itupun dalam pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurup “c” ,dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Camat dan mendapat rekomendasi tertulis dari camat sebagai mana dimaksud didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.

Artinya meskipun sudah jelas alasan pelanggaran dari perangkat desa yang akan diberhentikan, harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini camat, jadi ga boleh berdasarkan asumsi, dugaan atau dasar suka atau tak suka dengan perangkat desa. Regulasi pemerintahan ini diatur oleh aturan, ga boleh semena-mena dalam membuat keputusan” jelas Aminudin.

Sementara Sukadi selaku Sekdes yang diberhentikan sepihak sudah menyerahkan permasalahan nya melalui kuasa hukum Gema Masyarakat Lokal ( GML ) Indonesia DPW Provinsi Lampung.

Hal tersebut dibenarkan Munawar selaku ketua DPW GML Provinsi Lampung ketika mengadakan konprensi Pers di Kantor FPII Provinsi Lampung jum’at (21-01-2022) yang ikut dihadiri Sukadi selaku Sekdes, Firman Eka Putra selaku Ketua BPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Sabah Balau.

Menurut Munawar pihaknya sebagai penerima kuasa dari Sukadi sejak tanggal 19-01-2022 sudah melakukan beberapa langkah dalam rangka menindaklanjuti permasalahan Sukadi.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Polres Lampung Selatan.

Menurut informasi dari Polres lampung Selatan yang disampaikan Munawar, pihak Polres akan menindaklajuti laporan mereka, setelah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan terkait semua dugaan permasalahan kepala desa Sabah Balau.

Baca Juga  Apel Gabungan Siaga Karhutla di Landak

“Jadi fokus kita tidak hanya pada pemberhentian Sekdes, karna sudah jelas pemberhentian Sukadi tidak sah menurut Pemerintah Daerah Lampung Selatan sesuai penjelasan Camat Tanjung Bintang, dan tidak sah secara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *