JPU Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kedua Pengacara Terdakwa Mengatakan, JPU Mengada-Ngada

Pengacara Terdakwa Mengatakan Tuntutan JPU Mengada-Ngada.

Beritatrends, Kotaagung – Media ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kota Agung Kabupaten Tanggamus  Provinsi Lampung, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada tahun 2021 Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bacakan Tuntutan, bertempat di Ruang Sidang PN Kotaagung, Senin sore (6/6/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa, dimana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sempat ditunda hingga dua kali, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ari Qurniawan S.H., M.H., bertindak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan, dengan didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Agung Imam Yudha Nugraha S.H., M.H., sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang hadir adalah, Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarromah S.H.

Tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Saat di konfirmasi media ini Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Wahyu Widiyatmoko,S.H., mengatakan ” tuntutan JPU sangat sangat mengada ada dengan tidak melihat fakta persidangan.

“Terkait tuntutan JPU dengan penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa, kami menganggap mengada-ada, jelas tuntutan itu menganggap bahwa klien kami melakukan pembunuhan berencana, fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan sama sekali bahwa antara Syahrial dan Bakas Maulana saling mengenal, bagaimana mereka bisa melakukan pembunuhan berencana jika mereka berdua tidak saling mengenal.

Baca Juga  Kapolres Asahan : Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000

“Kedua, Handphone (HP)nya sendiri tidak disita oleh penyidik, kemudian Bakas Maulana sendiri tidak mempunyai alat komunikasi (HP), bagaimana mereka melakukan komunikasi untuk merencanakan pembunuhan tersebut.”

“Ketiga, Fakta persidangan menghadirkan saksi a dechat jelas di hari Minggu sore Bakas bersama enam orang saksi yang kita hadirkan mereka bersama-sama, mereka tidak pergi kemana-mana pada saat itu juga. Kemudian clear terdakwa Syahrial juga dengan saksi a dechat yang bernama Novrizal mereka bersama-sama bahkan di hari Selasa mereka bersama dengan Syahrial. Jadi disini jelas kami menganggap bahwa tuntutan jaksa hanya copy paste dari dakwaan sebelumnya, tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” terang Wahyu.

Ditempat yang sama, salah satu Kuasa Hukum kedua terdakwa Endy Mardeny S.H., M.H., mengatakan “sangat kecewa dengan JPU karena tidak memperhatikan fakta persidangan.

Disini jelas bahwa JPU tidak memperhatikan dengan seksama terkait fakta persidangan, didalam fakta persidangan semuanya terbantahkan, dibilang tadi dikenakan pasal 340 KUHP dilakukan secara bersama-sama, menurut dakwaan ada hubungan telepon di hari Sabtu Bakas Maulana menghubungi Syahrial, tapi dalam fakta persidangan tidak dapat dimunculkan bukti, artinya mereka saling mengenal itu tidak terbukti karena tidak ada bukti yang bisa ditampilkan atau dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu menurut Endy terkait CCTV, CCTV tersebut hanya menurut keterangan dari saksi yang dicari oleh pihak kepolisian, padahal menurut keterangan saksi ahli terkait CCTV itu tidak masuk dalam alat bukti awal, tidak bisa masuk sebagai alat bukti tapi hanya sebagai petunjuk, Lebih lanjut Endy mengatakan,

“Selama persidangan, kami minta berkali-kali CCTV itu untuk diputar, tapi nyatanya tidak pernah dibuka dan akhirnya jaksa menyatakan bahwa CCTV itu rusak, dan tidak ada juga hasil dari laboratorium forensik tidak ada buktinya.

Baca Juga  Wali Kota Blitar: Satlinmas Berdaya, Sigap Pilkada Damai Sukses Terjaga

Masih menurut Endy,Tidak juga dihadirkan Saksi Ahli yang menerangkan bahwa didalam CCTV tersebut adalah Syahrial Aswad. Karena Syahrial Aswad dituduh berdasarkan rekaman CCTV, artinya alat bukti yang mengarah kepada Syahrial Aswad sebagai pelakunya tidak terbukti.

JPU menuntut hanya berdasarkan copy paste dakwaannya, kemudian sangat memaksakan dan tidak memikirkan hak asasi terdakwa. Seharusnya JPU yang juga Sarjana Hukum menggali juga fakta persidangan, tidak hanya dari dakwaan mereka yang mana berkasnya didapatkan dari kepolisian.

Terkait adanya hubungan badan Endy juga menerangkan, Terkait adanya hubungan badan sebelum adanya pembunuhan, jelas saksi ahli Forensik yang dihadirkan yaitu dokter Jim mengatakan, bahwa fakta yang sebenarnya tidak ada hubungan badan, tapi dalam tuntutannya jaksa mengatakan ada hubungan badan sebelum pembunuhan. Artinya terlihat jelas jaksa tidak memperhatikan fakta persidangan yang terjadi, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha S.H., M.H., tidak bisa dimintai keterangan oleh awak media karena selesai  sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan petugas dari Kejari Kota Agung menuju mobilnya.
Saat di hubungi salah satu Staf Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Kota Agung Angga melalui ponsel Pribadi nya media ini menanyakan dan konfirmasi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H, pada persidangan ini menjawab sabar ya bang nanti, mirisnya sampai berita ini di Publis belum juga ada jawaban pastinya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *