Judi Tembak Ikan
Beritatrends, Berlawan – Praktik judi tembak ikan berkedok arena ketangkasan semakin marak di wilayah hukum Polrestabes Medan dan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ironisnya, sejumlah lokasi judi tembak ikan tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum di Medan.
Mesin judi tembak ikan yang dulunya bermerek Hitam Putih dan kini berganti merek Domino menguasai Kota Medan dan sangat bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat kepolisian.
Informasi yang dirangkum wartawan dari berbagai sumber, Sabtu (27/11), lokasi perjudian yang beromset ratusan juta tiap hari itu milik seorang bandar berinisial, A.
Adapun lokasi perjudian itu berada di Jl. Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jl. Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Medan Batangkuis, Kecamatan Percut Seituan.
Jl. Pusaka Pasar 13 Tembung Desa Bandar Klippa, Jl. Rukun Desa Bandar Khalippa, Jl. Tuasan Gang Rukun Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jl. Pasar Baru, Kecamatan Medan Tembung dekat rel kereta api dan Jl. Mandala By Pass serta do sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan lainnya.
Warga Kecamatan Percut Seituan berharap agar Kapolrestabes Medan segera memberantas praktek judi tembak ikan tersebut karena banyak dampak yang ditimbulkan dari bisnis ilegal tersebut.
“Sudah selayaknya Kapolrestabes Medan atau Kapoldasu memberantas judi tembak ikan tersebut karena keberadaannya sudah sampai ke pelosok desa,” sebut Farhan (45), warga Desa Bandar Klippa.
Kondisi yang sama juga terlihat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Lokasi judi tembak ikan semakin menjamur di Kecamatan Labuhandeli, Hamparanperak, Kecamatan Medam Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Di bantaran Sungai Deli, mulai dari Kecamatan Medan Deli hingga Kecamatan Medan Belawan bahkan di kawasan Gabion Belawan, bisnis judi tembak ikan masih berjalan mulus.
Berkali-kali aparat gabungan dari TNI-Polri melakukan razia namun pengelola judi berkedok arena ketangkasan tersebut masih juga membandel dan membuka kembali usahanya
Pada Kamis (25/11) lalu, tim gabungan yang terdiri dari Lantamal I Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam razia gabungan tersebut turut hadir Dantim Intel Lantamal I Belawan Mayor Laut Agung Dwi, Wadan Intel Lantamal I Belawan Mayor Laut Dwi Haryanto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Husni Ardi, Ipda Taslim, Ipda E. Sianipar, dari POMAL 5 Personil, dan 15 Personil Lantaman I Belawan serta sebanyak 23 personil dari Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelum Kegiatan KRYD yang dipimpin Dantim Intel Lantamal I Belawan Mayor Laut Agung Dwi seluruh personil melaksanakan apel gabungan di Mako Lantamal I Belawan.
Razia penyakit masyarakat ini dipusatkan di Jl. Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit mesin judi tembak ikan, 4 Unit mesin dindong dan 11 orang pemain dan penjaga.
Seluruh mesin ketangkas, pemain dan penjaga lokasi judi langsung diboyong ke Mako Lantamal I Belawan guna pendataan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, tim gabungan tersebut juga menggerebek gedung eks Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan yang dijadikan sebagai lokasi lokasi judi ketangkasan tembak ikan.
Meski tim gabungan telah menggerebek lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Labuhandeli namun praktik judi yang sama masih terlihat di kawasan pemukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.