Tak Hargai Pusaka Negara, Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam
Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Balai Desa Sukajaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat bersikap tidak dapat menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, berawal sedang melintas di depan kantor Desa Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Saat melihat bendera yang berkibar dihalaman kantor desa dalam keadaan rusak parah pudar dan robek bahkan nyaris hancur, sangat disayangkan bendera di kantor desa tetap masih berkibar bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan akan dilecehkan dan diremehkan. Apa lagi bendera berkibar pada hari libur kerja, Minggu 17/07/2022.
Lebih lanjjut kami mencoba menemui Kepala Desa namun dia tidak ada di kantor, bahkan seharusnya sebagai Kepala Desa bersikap menunjukan rasa nasionalisme yang tinggi tapi jiwa itu tidak tertanam di hati para pegawai Desa Suka Jaya Berarti mereka tidak paham undang undang atau dengan sengaja melupakan undang-undang dan pasal tentang bendera
Padahal pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan bendera berasal dari kain yang tidak luntur.
UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut. Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A” Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.