Komisi D DPRD Ponorogo Panggil Dinas Pendidikan Terkait Tarikan

Soal Tarikan Jutaan Rupiah, Komisi D Panggil Dinas Pendidikan.

Beritatrends, Ponorogo – Komisi D DPRD Ponorogo memanggil pihak Dinas Pendidikan Ponorogo dan sejumlah sekolah, Senin (17/10/2022). Pemanggilan ini seiring adanya temuan di beberapa sekolah yang melakukan tarikan dana bagi orang tua atau wali murid hingga jutaan rupiah.

Pertemukan dilakukan dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait (dugaan) ‘pungutan liar’ yang dilakukan oleh sejumlah sekolah tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji mengatakan, sebelumnya muncul surat edaran terkait tarikan dana hingga jutaan rupiah yang viral melalui pesan WhatsApp hingga media sosial Facebook.

“Salah satunya, tarikan dana sukarela pembangunan masjid di SMP Negeri 6 Ponorogo. Dimana dalam surat edaran tersebut salah satu orang tua ditarik Rp 1,5 juta rupiah,” jelasnya, Senin (17/10).

Namun, pihak sekolah membantah jika setiap orang tua wali murid dibebankan tarikan Rp 1,5 juta. Nilainya variatif sesuai kemampuan orang tua wali murid.

“Maka dari itu, kita sepakat pihak sekolah untuk mencabut surat edaran tersebut. Apabila itu sifatnya sumbangan, biar orang tua wali murid itu sendiri yang sukarela menyumbang sesuai kemampuan masing-masing,” bebernya.

Pencabutan surat edaran itu agar tidak ada batasan atau patokan bagi orang tua wali murid harus membayar yang dinominalkan.

“Sudah ada orang tua wali murid yang membayar tarikan sukarela tersebut. Namun setelah saya amati datanya, memang variatif. Ada yang Rp 1,5 juta, namun ada yang Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Terkait adanya sekolah lain yang melakukan hal serupa, agar dikomunikasikan dan dievaluasi ulang. Supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Ini adalah tugas dari Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi kembali terhadap sekolah-sekolah. Serta kita meminta agar mengurangi iuran-iuran yang sifatnya tidak substansif bagi pembelajaran pendidikan siswa,” tandasnya.

Baca Juga  Sosok Perempuan Kembali Pimpin Kejari Magetan

Berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.

Pos terkait