Ribuan hektare lahan PT Minamas ,ketapang sejak tanam pertama sampai replanting ,menyisakan masalah HAM
Beritatrend, Ketapang – Dengan adanya kisruh yang terjadi berulang-ulang sejak 2008 – 2022, hingga sekarang 2025, di wilayah Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang ,KalBar, (18/01/2025).
Hal ini dituturkan oleh Narasumber bernama Yanto.
Yanto menceritakan dari awal mula perusahaan beraktifitas sejak Th 1997, Waktu itu masuk PT Benua Indah terus dialih ke PT Golden Hoop, yang waktu itu di bawah kepemimpinan Acet selaku Manager.
” Kita awalnya ikut tebas tumbang lahan dengan kwalifikasi harga ongkos berfariasi 150.000/ hektare, 200.000/ Hektare dan 350.000/ hektare,” terangnya.
Dan pada saat itu tahun 1997 ada pendataan harga ganti rugi tanam tumbuh karet muda 1500/btg karet produksi 2500, serta durian 250.000/batang
Selanjutnya lahan kami didata, namun tidak dibayar walupun sudah di SPK imbas tumbang, bahkan Acet mengatakan lahan itu di luar izin.
Masih menurut Yanto, pihaknya heran, lahan yang dinyatakan diluar izin saat 9997 namun di tahun 2010 ada salah satu perusahaan bernama PT Minamas kok mengarap lahan kami, namun tidak ada ganti rugi sama sekali, kata Yanto menyesalkan sikap Pimpinan perusahaan tersebut,
“Kami sangat dirugikan dan untuk itu kami minta kepada seluruh pihak agar mendengar keluhan kami ini, kami masyarakat kecil mohon di dengar suara kami,”tutup Yanto.
Sebagian besar masyarakat Desa Pelanjau Jaya, kami minta dan menuntut hak kami, ucap mereka serempak,
Ditempat yang sama seorang tokoh masyarakat dan sekaligus pemilik pewaris lahan keluarga besarnya Mukip mengatakan, bahwa semua aktifitas diduga ilegal di desa kami, yang merugikan hampir seluruh penduduk desa Pelanjau Jaya.
“Ini harus secepat dan sesegera mungkin dibuat terang benderang, di mana kuruhnya ini, salahnya harus di usut tuntas, ini masalah hak hidup, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dan kepastian hukum terhadap status lahan kami,”ucapnya.
Kami melihat disini ada sederet pelangaran tidak ada satupun hak kami terim baik itu gantirugi lahan, ganti tanaman, bagi hasil ataupun plasma, benar-benar merugikan kami, tutup Mukip.
Menaggapi permasalahan yang terjadi antara PT Minamas vs Masyarakat Fesa Pelanjau Jaya, Rusliyadi, SH, selaku kuasa hukum masyraat Desa Pelanjau Jaya mengatakan, diberbagai akun resminya saat confirmasi singkat, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai terang benderang, dalam akun tiktoknya menjelaskan bahwa ribuan lahan masyarakat tidak diganti rugi oleh perusahaan.
Ditempat terpisah, Ropinus Pratama atau Panglima Ansekng yang juga merupakan pimpinan Organisasi masyarakat yang getol memperjuangkan hak-hak dasar Ulayat masyarakat adat, meyayangkan sikap pimpinan atau pun oknum yang sengaja menghilangkan hak masyarakat lokal.
Pihaknya mengatakan, usut tuntas pelanggar HAM di PT Minamas, kami siap memotifasi ke arah pengakuan hak ulayat di bumi Borneo.
“Kami tidak menolak investasi namun harus melihat juga Hak masyarakat, jangan melanggar aturan, dalam berinvestasi juga harus patuh hukum dan aturan yang berlaku, kami yakin aturan sudah ada, apalagi di Kabupaten Ketapang ada Perda tentang perkebunan, “tutup Panglima Ansekng,
Ditempat yang sama Lukas Veno Kepala Desa Planjau Jaya saat diminta pendapatnya mengatakan, menyikapi konflik masyarakat melawan Perusahaan PT Minamas, saya sangat mendukung usaha dari masyarakat, harus sopan, melalui prosedur dan tahapan.
“Namun disisi lain saya juga meminta kepada pihak perusahaan harus respon dan segera dicarikan langkah penyelesaian, kami juga sangat mendukung Investasi, namun jangan ada kesan melanggar aturan,”tutup kepala desa,
Terahir ketika kita confimasi kepada Antonius selaku Manejer PT Minamas, meminta tanggapan terhadap kisruh warga terhadap Perusahaan melalui telpon terlihat beedering, namun hp tidak diangkat dan wa tidak di balas, ada apa ya.