Saat Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, menunjukan lahan yang tidak di Ganti rugi
Beritatrends, Ketapang – Menanggapi pemberitaan terbaru di semua flatpom media, terkait dugaan pelanggaran aturan membangun kebun, utamanyya diduga banyak pelangaran, bahkan mengarah ke praktek perolehan lahan secara ilegal, kalaupun legal artinya tahapan proses awalnya penuh trik manifulasi dan dugaan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan pembanding penyelengaraan perkebunan sawit berscala besar, dan acuan yang sudah diatur oleh permentan, serta perda di Kabupaten masing-masing, seyogyanya PT Minamas yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mau menyesuaikan diri dan berani transfaran dalam menanggapi somasi masyarakat terhadap lahan yang di claim tidak di bayarkan GRTT nya serta tidak ada bagi hasil atau pun bagi lahan plasma, (Marau, Pelanjau Jaya, Ketapang, Medio Januari 2025).
Mukip, Pewaris Pemilik Lahan di Pelanjau Jaya Kec Marau Kabupaten Ketapang
Mukip, selaku jurubicara petani serta ahliwaris yang merupakan pemilik lahan awal tempat perusahaan PT Minamas berinvestasi, mengatakan, perjuangannya sejak tahun 2008 sampai tahun 2025, belum ada tanggapan serius dari pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Ketapang, tuntutan kami adalah, kami harus mendapatkan hak kami, yang semestinya sesuai aturan, dan masalah tehnik sudah kami percayakan kepada Penasihat hukum.
“Kami menunjuk kantor hukum Layer muda Kalbar, yang dipimpinan Rusliyadi SH,”ucap Mukip.
Hal di atas di benarkan oleh Rusliyadi, SH selaku penerima kuasa dari masyarakat Pelanjau Jaya, Marau Ketapang, Kalbar.
Melalui selulernya Rusliyadi mengatakan, bahwa dari clausul dan hasil pengalian informasi di masyarakat, bahwa dugaan sementara ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, karena kita Negara hukum, kita tegakan hukum dan HAM, kita sudah melayangkan Somasi ke pihak PT Minamas, sekarang menunggu tanggapan.
“Kita juga berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto sudah menanggapi keluhan masyatakat terhadap kisruh konflik Agraria di kawasan IUP Perusahaan seluruh Indonesia,”papar Rusliyadi.
Dengan adanya pembentukan Satgas perkebunan, yang dipimpin oleh Kementrian ATR serta melibatkan Kejaksaan Agung, saya optimis kalau aturan diterapkan, clayen kami mendapatkan haknya,tutup Rusliyadi.