Kesedihan Seorang Ayah di Sumut Meminta Keadilan Karena Anaknya Ditangkap dan Dituduh Terlibat Kasus Narkoba
Beritatrends, Medan – Suhada orang tua Fadli (19) seorang anak yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada tangga 5 Desember 2022 mengaku kecewa dangan tindakan oknum penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Pasalnya anaknya Fadli ditangkap oleh reserse narkoba Polda Sumut karena dituduh memiliki narkoba seberat 30 gram.
Suhda menjelaskan bahwa penangkapan anaknya bermula saat Fadli diajak oleh Diki ke salah terminal bus di Amplas.
“Pada hari Senin, anak saya lagi demam, si Diki nelepon minta diantarkan ke amplas, jadi yang bawa kendaraan itu Diki karena anak saya sakit. Lalu sebelum naik selum anak saya naik sepeda motor Diki memberikan sebuah bungkusan plastik hitam agar di simpang dalam sakunya, dia tidak mengetahui apa isi yang diberikan oleh Diki tersebut, mereka berangkat dari rumah Diki di Jalan Bandar Setia Gang Bakong, Kecamatan Percut Seituan,” Tuturnya.
Lanjut Ayah Fadli, Malam itu juga sebelum Diki mengajak anak saya Fadli, Diki sebelumnya mengajak Duha, namun Duha tidak bersedia karena mau mengambil BPKB mobil nya. Karena Duha tidak mau, akhirnya Diki mengajak anak saya Fadli, mereka pun berangkat dengan mengendarai sepeda motor saya Honda Beat warna merah putih, saat itu Diki yang membawa sepeda motor, karena Fadli sedang sakit. Anak saya juga tidak tau apa isi plastik yang diberikan Diki padanya.
“Setelah Sampai di Amplas, Diki yang pada saat itu mengemudikan sepeda motor meminta Fadli agar memberikan bungkusan plastik hitam yang dia pegang ke seseorang yang diketahui adalah seorang petugas kepolisian. Malam itu juga Fadli anak saya mau di bebaskan, ternyata dibawa ke Polda Sumut dan dijadikan tersangka. Dua hari kemudian saya ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk melihat anak saya, ada juga bapak Diki saat itu di situ dan ibu nya, saya bertanya kepada Diki, bagaimana ini Diki kejadian nya, saat itu Diki menjawab bahwa sudah saya bilang Ama Pak Polisinya, bahwa Fadli itu tidak tau menau apa isi dalam plastik hitam itu, Fadli hanya mengantarkan Diki ke amplas,” itu ucapan Diki saat saat saya saya bertemu dengan mereka di ruangan penyidik Kata Sudaha
Masi kata Ayah Fadli, saat berada di ruangan penyidik, penyidik sempat bertanya kepada saya, apa permohonan bapak dan ibu kepada Kami, saat itu saya hanya meminta berkas anak saya Fadli dengan berkas Diki dipisahkan, karena saya meyakini bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dengan narkoba, dia hanya diminta mengantarkan Diki ke daerah amplas, karena saat itu dia sedang sakit, maka dia dibonceng, saat itu Diki yang membawa sepeda motor.
“Namun saya sangat kecewa kepada penyidik karena anak saya dijerat dengan pasal114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, padahal anak saya tidak tau apa apa soal isi plastik itu yang belakangan diketahui merupakan Narkoba seberat 30gram. Lalu pada tanggal 3 januari saya datang kembali ke Dit Res Narkoba Polda Sumut, saya itu saya, saat itu saya kembali bertanya kepada Diki, Diki tetap berkeras bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dan tidak tau menau soal narkoba itu, Diki pun lantas membuat surat pernyataan bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dengan narkoba tersebut, hal itu dibuat diatas kertas putih bermaterai 10.0000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan didampingi Ayah kandung nya yang bernama Bambang Irawan,” Ujar Suhadi saat berada di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 9 Februari 2023 Pukul 12.07
Ditambahkan Suhada, saya tidak terima anak saya dijadikan tersangka dengan pasal 114 dan 112, maka dari itu saya lakukan prapid untuk mendapatkan keadilan, saya bermohon kepada Bapak Jokowi Presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kejaksaan Agung, Kejatisu, Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III Bapak Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS agar kiranya meringankan langkah membantu memberi keadilan kepada anak saya Fadli, karena anak saya tidak tau apa apa, dia hanya disuruh mengantarkan Diki dan tidak tau apa yang diantarkan itu, hal itu juga sudah dibuat surat pengakuan dari Diki dengan materai 10.000.
“Kami orang sudah dan tidak tau hukum maka kami mohon kepada siapa saja yang bisa membantu kami, tolong bantu kami agar anak kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dalam kasus yang menimpa dirinya, anak saya tidak mungkin terlibat dan ikut jaringan narkoba, Karana sejak dia kecil, dia selalu bericita cita ingin menjadi seorang TNI maka ditahun 2023 umurnya masi 19, SKCK sudah dia urus dan Tahun ini seharusnya di tahun 2023 ini dia ikut mendaftar menjadi calon anggota TNI namun cita citanya harus kandas karena hal tersebut. Jadi kami memohon kepada semua pihak agar membantu saya agar anak saya dapat mendapatkan keadilan,” ungkapnya dengan mata berkaca kaca didampingi Ibu Fadli Sugiana (53) yang merupakan ibu Kandung Fadli.
Kabidkum Polda Sumut Kombes Andry Setiawan saat di konfirmasi Kamis 9 Febriluari 2023 Pukul 12.34 terkait prapid tersebut menjelaska bahwa prapid tersebut sudah gugur.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji sudah di konfirmasi namun belum memberikan jawaban konfirmasi.