Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Supraptoyo saat berikan keterangan pers di Mako Polres Mojokerto
Beritatrends,Mojokerto – Oknum Polisi yang mengahamili Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang diamankan Polda Jatim.
Diberikan sebelumnya bahwa, Novia Widyasari Rahayu (23) merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang meninggal bunuh diri dengan meminum racun di samping pusara makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, Novia pernah dihamili pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi, yakni, Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo membenarkan informasi tersebut.
“Berkat kinerja cepat dapat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, baik tim sibernya jalan. Kita bisa mengamankan yang inisialnya RB, yang bersangkutan adalah anggota polisi yang bertugas di Pasuruan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet mengatakan,bahwa belum bisa memastikan motif bunuh diri Novia dilatarbelakangi oleh persoalan asmara dengan kekasihanya itu.
“Kita akan mendalami lagi apa yang jadi penyebab itu (bunuh diri). Kita akan kembangkan, sehingga kita bisa membuat bebih terang kembali,” tandasnya.
Perlu diketahui,korban sempat hamil 2 kali dari perkenalan dengan oknum Polisi inisial(RB) setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dalam rentan waktu 2020 s/d 2021. Dari 2 kali kehamilan nya tersebut RB tidak mau bertanggung jawab malah menyuruh Korban untuk menggugurkan kandungannya.
Wakapolda didampingi oleh Dirreskrimum, Kabid Propam, Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan, saat ditanya rekan media terkait hukuman yang akan diberikan kepada RB, Wakapolda menjelaskan “RB telah melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.