Pemkab Dukung Petani Tembakau Ponorogo

Beritatrends, Ponorogo – Komoditas tembakau masih menjadi primadona petani Ponorogo. Jika pada tahun 2021 luas tanamnya masih 1,2 ribu hektare, pada tahun 2023 meningkat drastis menjadi 2 ribu hektar.

Tidak hanya luas tanam, kualitas dan harganya pun terbilang bagus. Ketika 2022 masih di angka Rp25 ribu/kg, pada 2023 nilainya meningkat menjadi Rp35 ribu/kg.

Tidak hanya cuaca bersahabat, Tarekat, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo menyebut, hasil itu tidak terlepas dari dukungan Pemkab Ponorogo kepada budidaya tembakau.

“Pertama cuaca, kedua fasilitas dan sarana prasarana yang diberikan oleh pemerintah juga bagus. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas hasil petani,” ucap Tarekat ketika ditemui usai panen tembakau bersama Kang Bupati Sugiri sancoko, Kamis (5/10/2023) di area persawahan Bedieetan, Bungkal, Ponorogo.

Dijabarkan secara gamblang oleh Heri Sutrisno, Plt Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo, Pemkab baik melalui APBD maupun dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCTH) memberikan perhatian lebih kepada petani dan buruh tani tembakau.

Pada tahun 2023, anggaran Rp5,9 miliar digelontorkan oleh Pemkab untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang budidaya tembakau.

Kesejahteraan petani dan buruh tani pun tidak luput dari perhatian. Total 4.272 orang mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,2 juta. Selain itu, 5.360 orang mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja.

“Baik dari APBD maupun DBHCTH bantuan pemerintah upaya meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan petani tembakau,” ucap Heri Sutrisno.

Ternyata dukungan terhadap petani tembakau tidak hanya dilakukan Kang Bupati Sugiri Sancoko melalui program dan anggaran.

Dukungan politik pun ia berikan, dalam bentuk tegas menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan.

Baca Juga  Kasiren Korem 043/Gatam Buka Sosialisasi Penyusunan Pertanggung Jawaban Keuangan Dari BPKP Provinsi Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *