Pernyataan Sikap 6 LSM/ Ormas Terkait Permasalahan PDAM Lawu Tirta Magetan

Pers Konferens Koalisi Aktifis Lintas Sektoral (Kalis) Magetan

Beritatrends, Magetan – Pernyataan sikap 6 LSM/Ormas terkait Permaslahan PDAM Lawu Tirta tentang ketidak transparansi didalam managemen saat RDP di DPRD Magetan antar Dereksi, Deawan Pengawas dan Karyawan sehingga LSM dan Ormas angkat bicara, Rabu (21/12/2022)

Rudi Setiawan, S.Pd dari  LE Swastika mengatakan, memang ada nilai etis yang harus dipertanyakan ketika ekonomi sedang terpuruk, tetapi di satu sisi ada permintaan kenaikan gaji. Tapi lebih daripada itu, disampaikan sikap mengenai kinerja BUMD PDAM Lawu Tirta. Pelanggaran BUMD PDAM Lawu Tirta.

Pertama terjadi kontraproduktif statement yang dikeluarkan antara Dirut dan Dewas. Dimana Dirut beralasan tanpa kajian yang jelas bahwa keuangan PDAM saat ini sehat yang dibuktikan dengan perekapan yang terikat secara nasional pada tahun 2019 hingga 2025.

“Disamping itu Dewas mengatakan dalam waktu satu tahun apabila tarif tidak dinaikkan maka PDAM Magetan akan terjadi kebangkrutan,”terang Rudi Setiawan.

Hal inilah yang kemudian menjadi pelanggaran UU karena tidak ada kepastian dalam berkinerja, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik yang berbasis HAM.

Kedua tidak adanya transparansi dalam berkinerja. UU yang dilanggar adalah UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya mengenai laporan keuangan yang tidak pernah dilakukan PDAM.

“Dari berbagai pelanggaran, sikap kami menolak apa yang pernah disampaikan oleh Dirut dan Dewas pada saat tempo hari hearing bersama DPRD terkait permohonan gaji oleh staff karyawan maupun Direktur. Alasannya keberpihakan pada pihak atas karena dikhawatirkan akan terjadi kenaikan tarif,”ucap Rudi Setiawan.

Sedangkan Hananto Ketua LSM Jarkonas Cabang Magetan, menyikapi terkait dengan Peraturan BUMD, yakni PP nomor 54 dan Permendagri No 37 Tahun 2018 bab 1 pasal 1 poin 4 bahwa Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM, terkait disetujuinya usulan RKAP oleh KPM dalam hal ini Bupati, namun kebijakan bupati selaku KPM tidak mengkaji hanya mendasarkan pada usulan dari Dewas dan Direksi yang notabene mencatut Paguyuban Karyawan seakan-akan itu sudah dianggarkan RKAP.

Baca Juga  Ngaku Iseng, Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Rekam dan Unggah Video Perempuan Saat Mandi

Sehingga berkembang antara Dirut dan Dewas juga tidak sinkron. Dimana Dewas mengatakan bahwa dalam satu tahun kedepan apabila tidak menaikkan tarif operasional yang dibebankan pada pelanggan maka akan bangkrut.

Kalau memang begitu kenapa KPM menyetujui untuk dinaikkan gajinya. Padahal di PP no 4 tahun 2017 tidak boleh Kepala Daerah sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan atau istilahnya penyalahgunaan wewenang.

Padahal penyetujuan RKAP tidak sesuaI SOP sehingga tidak imbang antara kenaikan dari jajara direksi padahal di PP 54 tahun 22 jelas bahwa suatu perusahaan daerah bisa meningkatkan kesejahteraan pada karyawannya ketika kondisi perusahaan mengalami laba minimal 20 persen dari laba yang disisihkan untuk memberikan kesejahteraan. Itupun tidak lebih dari 5 persen.

“Sikapnya dengan adanya kenaikan gaji yang diputuskan oleh KPM, kami menolak kebijakan KPM dengan menyetujui kenaikan gaji sesuai usulan Dewas melalui RKAP yang tidak melibatkan Pagiyuban karyawan. Sehingga mengakibatkan tidak adanya ketidakadilan serta keseimbangan yang disahkan dalam RKAP. Maka kami mohon untuk menunda kenaikan gaji sampai kondisi PDAM Lawu Tirta laba minim 20 persen. Jika tidak membatalkan keputusannya maka kebijakan Bupati melanggar hukum,”jelas Hananto.

Kemudian Norman, SH. Ketua LPKSM, menyikapi menolak dalam arti kondisi ekonomi masih terpuruk berarti nanti akan berdampak pada tarif pelanggan, yang hanya akan dinikmati oleh beberapa orang.

Dengan adanya etika yang kurang baik seharusnya PDAM melihat paling tidak ada keuntungan yang lebih karena sumber dananya dari APBD per rahun miliaran. Dana penyertan modal. Kalau PDAM mengatakan rugi sangat tidak rasio. Makanyaa kami sangat menolak jika pada posisi pandemi menaikkan gaji yang ridak beretika,”terang Norman.

Selanjutnya Gunadi. SH selaku Ketua LPK Nusantara, menyikapi dengan teori sebagai perlindungan konsumen apabila suatu usaha ada kenaikan biaya pasti akan berdampak pada kenaikan harga barang maupun jasa. Dalam hal ini konsumen pasti akan berdampak dengan adanya kenaikan gaji dari para petinggi. Tidak mungkin konsumen tidak terbebani tentunya sangat terbebani.

Baca Juga  Masyarakat Pekon Wono Sari Berharap APH Periksa Penggunaan Dana Desa

Otomatis akan dibarengi dengan kenaikan pula tarif dasar di masyarakat. Masyarakat sekarang sudah mengalami ekonomi lemah.

“Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Seharusnya PDAM memberikan pelayanan yang seringan ringannya bagi masyarakat. Dengan adanya dampak ekonomi lemah harusnya PDAM bisa hadir untuk meringankan beban masyarakat. Kalau memang kenaikan tidak disosialisasikan rasanya kok tidak manusiawi di saat-saat seperti itu,”tegas Gunadi.

Ditambahkan Beni Ardi Direktur LSM Magetan Cetre mengatakan, aneh rasanya ketika PDAM akan menaikkan gaji karyawan langsung bergejolak. Berarti ada manajemen yang tidak benar disitu. Biasanya perusahaan ada kenaikan gaji harusnya seneng, pesta.

“Sikap kami tidak terlepas dari naik atau tidak naik kami berharap apapun yang dilakukan oleh PDAM tidak menaikkan tarif dasar air karena kalau kenaikan itu mekanisme harus jelas. Terlepas kita menolak atau menerima dia punya mekanisme. Maka harus ada langkah oleh NGO. Intinya jangan naikkan tarif dasar air,”pinta Beni.

Ketua Ormas Orang Indonesia Besatu Sifaul Anan, S.Pdi menjelaskan, diduga upaya paksa direncanakan oleh Direksi maupun jajaran Dewas yang menyatakan bahwa terjadi posisi Kolab di tahun ini ataupun 2 tahun kemudian. Pernyataan ini membuat ada pertanggungjawaban hukum karena dinyatakan dalam posissi hearing RDP antara DPRD dengan PDAM dan disitu ada media.

Ini yang kami tangkap upaya untuk menggiring opini agar keadaan bangkrutnya PDAM ini diamini oleh masyarakat Magetan padahal posisi sebenarnya tidak mungkin PDAM dinyatakan bangkrut. Dalam hal ini kami menduga ada tujuan untuk penggelapan uang PDAM untuk kepentingan politik di tahun20 24.

“Namun upaya pemaksaan isu PDAM bangkrut yang disuarakan oleh Dewas dan didampingi oleh jajaran Direksi ini memaksakan untuk didengarkan oleh DPRD dan diiyakan oleh masyarakat Magetan seolah-olah bahwa kondisi kita akan bangkrut. Padahal kenyataannya tidak mungkin karena pakar hitung terkait PDAM menyatakan tidak mungkin PDAM bangkrut karena juga ada dana modal dari pemerintah,”rinci Anam.

Melihat itu kami bersikap bahwa jajaran Direksi dan Dewas ini sudah bertindak merugikan PDAM. Untuk kenaikan gaji kami menolak karena efeknya pasti yang dikatakan oleh Pak Elmi saat RDP dia menyatakan pasti akan menaikkan tarif pelanggan.

Baca Juga  Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Kepemilikan Narkotika

“Dan ini pelanggan perlu prihatin karena PDAM sudah berencana untuk kenaikan tarif entah itu tahun 2023 atau 2024 dan itu pasti. Karena mau tidak mau dinyatakan bangkrut,”terang Anam

Kami sangat menyayangkan sikap Bupati Magetan selaku KPM yang tidak berpihak pada masyarakat pengguna PDAM lebih dari 70.000 pelanggan dan seolah-olah hanya menerima aspirasi tentang rencana kenaikan gaji melalui Dewas yang diusulkan olah Direksi kemudian menyetujui atau menandatangani rencana kenaikan itu sebagai usulan kenaikan gaji.

“Dalam hal ini ada upaya memaksa seolah-olahmemaksakan kerugian PDAM maka kami bersikap menuntut keterpihakan DPRD untuk mempertegas/rekom sikap pembelaan terhadap lebih dari 70.000 pelanggan PDAM. Jangan sampai sikap Komisi C dengan diam saja pasca RDP menjadi sebuah sikap yang seolah-olah mengiyakan apa yang diusulkan jajran Direksi dan Dewas,” tegas Anam.

Kemudian kami mendesak DPRD mengambil langkah strategis untuk penyelamatan PDAM yang sekarang ini dinyatakan mau bangkrut. Sesuai pasal 2 Permendagri no 2 tahun 2007, dan Pasal 6, menunjukkan bahwa direksi beserta jajarannya sudah tidak layak memipin karena sudah ada nuansa kebangkrutan.

“Sehingga kami menuntut segera diganti semua jajaran Direksi. Kemudian kami juga menuntut untuk seluruh Dewas yang tidak becus mengawasi PDAM segera diganti,”pinta Anam.

Pernyatan ini akan ditindaklanjuti berdasarkan apa yang menjadi masukan di koalissi aktifis lintas sektoral (Kalis) tentang keluhan yang disampaikan oleh pelanggan termasuk kejernihan, tingkat mutu dari air atau dugaan pemalsuan data Lab terkait air yang dikonsumsi.

“Setelah ini kami akan menaikan upaya hukum terkait dengan perangkapan jabatan dan sebagainya. Kalis akan melaporkan ke tingkat yang lebih atas baik perkara pidana ataupun perdata. Kami juga akan melakukan aksi simpatisan atau turun jalan sebagai bentuk pembelaan terhadap 70000 pelamggan.

Pos terkait