Petugas Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Pria Pengedar 100 Butir Pil Ekstasi

Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi
sebanyak 100 butir

Beritatrends, Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi
sebanyak 100 butir.

Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba Dsn II Kecamatan Air Putih Kab. Asahan dan OAH (30 warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28) Kel. Siumbut Baru, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB dari Jalan Diponegoro Kel.Kisaran Baru, Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan (Depan Hotel Sabty Garden).

“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum dikenal di Jalan Diponegoro,” kata Kapolres, Sabtu (08/1/2022).

Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Diponegoro.

“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk Force One dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan, kata Kapolres, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening. “Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Magetan Canangkan Penghijauan, Warga Kelurahan Bulukerto Magetan Justru Memotong Pohon

Hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.

“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Biru, 1 (satu) Unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus plastik Bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *