PT Bayu Karsa Utama Bengkayang, Diduga Ilegal

Perusahaan PT Bayu karsa Utama Bengkayang 

Beritatrends, Bengkayang – Mengingat panjang dan Rumit nya birokrasi yang harus di lalui dalam menjalankan usaha pertambangan serta AMP, Hal itu di sinyalir juga di alami PT Bayu karsa utama, ya untuk memastikan hal itu kita awak media melakukan confirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.

Hasanudin, selaku kesatuan Bidang perizinan Lingkungan mengatakan, setahu saya syarat dokumen yang menjadi kewenangan Kabupaten, terkait kelayakan syarat berdirinya usaha pertambangan galian C, Setahu saya sudah ada.

Di tempat terpisah di temui di Ruang kerjanya, Paulus Ami, selaku kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bengkayang mengatakan, belum tahu persis terkait hal dokunen layak operasi milik PT Bayu Karsa Utama ( BKU), itu kewenangan Pusat dan Propinsi.

“Kalaupun yang paling berkompeten untuk menerima informasi pertambangan, itu ada di Asisten dua,”kata paulus,

Artinya diduga keras AMP Milik PT BKU Mengangkangi permen nomor 5 tahun2012, serta melangar UU nomor 4 tahun 2009 Minerba pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK ada Sanksi Pidananya 10 tahun penjara, dan Denda 10 Milyard.

UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan atau lebih dikenal dengan IUP.

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan harus melalui izin dan akan disahkan atau diberikan izin oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kalau kita bicara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah dirugikan dari penerimaan pajak.

Hal ini perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan perusahaan perusahaan yang belum memiliki perizinan.

Tujuannya agar, disektor perpajakan bisa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga  Pengelola Galian C Ilegal Tak Tersentuh Hukum, Armada Truk Diduga Rusak Jembatan Desa Namorih

Dari hasil Investigasi media ini, melihat ada kegiatan pertambang galian C  oleh PT. Bayu Karsa Utama (BKU) di Lokasi Sempayok Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimatan Barat yang kami duga, tidak memiliki izin.

Seolah-olah PT. BKU diduga kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini  tidak terpantau oleh APH namun  tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Nekatnya PT BKU beroperasi melakukan tambang galian C   meski belum mengantongi izin penambangan menjadi pertanyaan, ada apa dibalik ini.

Info yang didapat, kegiatan tersebut diduga sudah beroperasi berjalan lebih kurang 2 tahun.

Seharusnya. Sebelum perusahaan pertambangan galian C mulai beroperasi semestinya PT tersebut haruslah miliki perizinan IUP, OP, WIUP dan IMB. Akan tetapi, sampai saat ini diduga izin tersebut belum ada.

Di areal yang sama. Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bayu Karsa Utama (BKU) diduga belum juga, mengantongi sejumlah izin perusahaan.

Menyikap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan, Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA  Yayat Darmawi SE, SH, MH mengatakan, terkait dengan Pertambangan Galian C yang beroperasi secara Masive saat ini tanpa mengantongi izin dan di lakukan oleh PT Bayu Karsa Utama lokasi Sempayok Kecamatan Lumar Kab. Bengkayang.

“Dengan demikiam secara sengaja sudah mengangkangi UU Pertambangan,” jelas Yayat pada media ini, melalui pesan WhatsAppnya, Senin (25/4/2022)

Secara Normative Aturan Pertambangan secara tegas diatur dan terukur, namun apabila ada kegiatan Pertambangan yang beroperasi tanpa mengantongi izin prinsipnya maka dari Persfektive Unsur Pelanggarannya sudah Terpenuhi.

“Mesti ditertibkan serta di proses secara Hukum,”pinta Yayat dengan tegas

Dalam hal ini, komitmen Ketegasan tanpa tebang Pilih dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka memberantas pertambangan liar yang perlu di push (didorong) secara yuridis agar supaya ber efek menjerai serta akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan liar.

Baca Juga  Ketegasan Kapolda Sumut Sikat Penyelenggara Pemilu Yang "Nakal" Diapresiasi Badko HMI Sumut

“Akibat Galian C illegal itu dapat di minimalisir secara terstruktur”, imbuh Yayat Darmawi SE. MH, Mengahiri.

Pos terkait