PT Malindo Persada Katulistiwa dan Maeskha Bumi Semesta, Teracam di Cabut Izinnya

Sekda Kabupaten Landak , Vinsensius , S.Sos.MMA.

Beritatrends, Landak – Dua perusahaan yang berinfestasi di kabupaten landak , kalimantan Barat yang mulai beraktifitas sejak mendapat izin pada tanggal 18 Desember 2006 yang lalu, menguasai lahan sebanyak 29883, 2 Hektare tersebar di 4 kecamatan yaitu kecamatan Mandor , kecamatan Mempawah hulu, Menjalin, dan kecamatan sompak.

Semenjak beraktifitas di awal tahun 2008, progres penanaman sampai produksi di 2012, sangat mengembirakan, namun hal itu tidak bertahan lama, entah apa penyebabnya.

Perusahaan besar yang sudah mendapat kan Hak Guna Usaha, dan sudah mendapat kucuran dana pinjaman Bank 300 an milyaran rupiah peruntukan refitalisasi kebun Masyarakat.

Namun sangat di sayangkan, 5 tahun terahir Perusahaan Malindo persada katulistiwa ( MPK) Dan Maeskha bumi semesta ( MBS ) Terkesan menelantarkan kebun yang luasnya puluhan Ribu hektar tersebut.

Sehingga sampai hari ini, banyak permasalahan yang timbul dari dugaan lalai dan pembiaran itu, yang paling Mendasar adalah ploting HGU Yang masuk di areal pemukiman, perkuburan, sungai, kebun, lahan pertanian, situs budaya, konservasi cadangan air bersih.

Yang berdampak pada gagal nya program PTSL (Sertifikasi tanah masyarakat) sebut saja di desa Sampuro, desa Sailo dandesa pahokng kecamatan Mempawah hulu kabupaten Landak, hal ini di benarkan oleh Elpianus, SH Kades Pahokng, di temui di rumah kediamannya beberapa waktu lalu.

Berkesesuaian dengan hasil evaluasi pemerintah kabupaten landak , yang di pimpin oleh Sekda kabupaten Landak , Vinsensius , S.Sos.MMA, Rabu tanggal 30 November 2022, di Ruang sekda. Rapat yang di hadiri oleh semua unsur penilai investasi kabupaten landak, serta 4 camat dan pengurus koperasi,

Yang sangat mengecam adalah Camat Sompak, Beni, beliau mengusul kan kedua perusahaan ini di sanksi berat, kalau perlu di usulkan dan rekomendasikan cabut izinnya, mereka membohongi kita.

Baca Juga  FKUB dan Forkomas di Kukuhkan Sekaligus Dilantik Pj Bupati Landak

Hal senada diperkuat oleh semua yang hadir, dalam tanggapan dan paparannya, Sekda mengatakan, walaupun team kedua perusahaan tidak datang, rapat kita tetap jalan.

Dan saya perintahkan atas hasil voting dan melihat banyaknya kewajiban lalai di realisasikan, mulai tinggakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, laporan berkala, dan banyak lagi.

Maka hari ini kita memberi sanksi sedang, dengan menunggu penyelesaian kewajiban di maksud 30 hari kedepan.
“Apabila tidak ada niat, kita rekomendasikan izin MPK dan MBS di bawah PT ETWA, kita usulkan di cabut,
dan disetujui 70 persen peserta yang hadir,”pungkasnya.

Pos terkait