RDP DPRD Vs DLH Magetan Bahas Alih Fungsi 18 Hektare EBP Jadi Lahan Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional di Daerah

OPINI Lahan EBP bisa menjadi lahan memperkuat ketahanan pangan nasional di daerah.
BeritaTrends, Magetan  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan. Dalam forum yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut, tercapai kesepakatan penting mengenai pemanfaatan lahan tidur eks lokasi ECO Bambu Park, Kamis (17/4/2025) yang lalu.
Dalam pantauan penulis bahwa Eks lokasi ECO Bambu Park yang berada di Desa Tinap – Sukomoro Magetan selama ini tersedia 18 hektare. Namun, baru difungsikan 50 persen dari total area dan sisanya masih mangkrak karena belum digunakan secara produktif.
RDP tersebut digelar sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut atas kondisi lahan milik pemerintah daerah yang sebelumnya diperuntukkan untuk pengembangan kawasan wisata edukatif berbasis lingkungan, ECO Bambu Park, namun belakangan ini tidak lagi aktif. Anggota Komisi D mempertanyakan kejelasan pemanfaatan aset daerah tersebut, serta mendorong agar lahan yang ada dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan mendalam dan berbagai masukan, DPRD dan DLH sepakat bahwa sebagian  lahan tidur yang berada di kawasan tersebut akan dialihfungsikan sementara  menjadi lahan program ketahanan pangan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung program nasional dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Rencana alih fungsi lahan masuk dalam acara Rapat dengar pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Komisi D DPRD Magetan beberapa waktu lalu. Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Sapto Aji menegaskan, rapat dengar pendapat dengan DLH perihal alih fungsi lahan tak menyepakati apapun. Tetap menolak alih fungsi lahan.
Pernyataan Nanang diperkuat dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling menyampaikan, rencana pemanfaatan lahan kosong EBP untuk tanaman padi berpotensi menyalahi aturan.
EBP dibuat karena hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun lalu. Dimana lahan terbuka hijau di Magetan masih 12,5 persen dari kewajiban 30 persen. Jangan sampai dua kali menyalahi aturan, penempatan EBP di Sukomoro saja sebetulnya tak sesuai dengan ketentuan lokasi tempat wisata. Koq ini mau dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. EBP untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Eco Bambu Park sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga jika akan dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah No 15 Tahun 2012 serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau No 2 Tahun 2017. ketimbang EBP, lebih efektif memanfaatkan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
Di Magetan ada sekitar 2500 hektar kawasan hutan. Sekitar 1.500 hektarnya, bisa dikerjasamakan melalui pokmas atau koperasi berupa program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ini tersebar di Desa Jabung, Singolangu, Tapak, Bedagung, Poncol, Parang, Sidomulyo, dan Getasanyar. Jadi petani sekitar hutan bisa dapat mengelohnya. Data kami bisa sampai sekitar 300-an hektar sebut Suyono Wiling.
Melalui KHDPK lebih dari cukup untuk menambah lahan guna program ketahanan pangan di Magetan. Program kemitraan KHDPK ini berumur Panjang sampai 35 tahun, dan bisa diperpanjang hingga dua kali kemitraan.
Lain hal pendapat Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, punya pandangan lain soal . Menurut dia, alih fungsi sementara berpotensi melanggar aturan. Itu Perlu dikaji secara cermat dan hati-hati walaupun tujuannya bagus, akan tetapi ya tidak boleh melanggar peraturan, apalagi pada Perda tentang  RTH. Jangankan alih fungsi merusak tanaman saja tidak boleh, demikian halnya merusak sarana prasarana.
Bambu Park sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga jika akan dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (No 15/2012) serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau (No 2/2017). Kedua perda itu, terdapat ketentuan larangan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang bersifat alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau.
Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau adalah Perda atas prakarsa atau inisiatif DPRD Magetan.
Sebenarnya kedua duanya sama-sama benar dalam dalam melakukan argumentasi, yang satu berpedman pada Program peningkatan Ketahanan Pangan Nasional dan yang satu mempertahankan  Perda yang sudah disepakati oleh DPRD itu sendiri.
Namun dari lahan yang ada data penulis 50% belum dilaksanakan pengerjaannya dan kalua lihat di lokasi antara lahan tanaman bamboo itu jaraknya kan itu lebar, seandainya dibuat model tumpangsari untuk tanaman Jagung, sayur, atau umbi-umbian apakan merusah tanaman bamboo tersebut.
La ini lah yang seharusnya dikaji bias merusak atau malah baik untuk tanaman bamboo tersebut sehingga selama wisata EBP belum dibuka secara resmi lahan yang kosong bisa dimanfaatkan agar mendapatkan hasil buat menunjang ketahanan pangan nasional tersebut.
Bisa juga justru dengan adanya tumpangsari tersebut bisa menjadi wisata edukasi, para pengunjung bisa bertani di lokasi EBP tersebut.
Baca Juga  Dump Truk Over Dimensi Disebabkan Carut Marut Pengelolaan Tambang di Magetan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *