Rutan Magetan Beri Remisi Kepada Warga Binaan 97 Napi, 3 Langsung Bebas

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Magetan Eries Sugianto Saat memberi remisi bebas kepada 3 Napi

Beritatrends, Magetan – Rutan kelas II B Kabupaten Magetan mengadakan upacara pengingatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, Rabu (17/8/2022)

Dari 170 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabupaten Magetan sebanyak 97 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan Jawa Timur, mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Magetan Eries Sugianto mengatakan, napi yang diberikan remisi hari ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan 97 orang dari total 170 warga binaan.

Besaran pengurangan masa tahanan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan kepada para warga binaan itu bervariasi yakni untuk narapidana umum 1 dari 15 hari hingga 3 bulan sebanyak 94 orang.

Sedangkan jumlah nara pidana yang mendapatkan remisi umum 2 yang langsung bebas sebanyak 3 orang.

Para napi yang mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan hak mereka yang wajib kita usulkan pada ketua Jendral, kami berharap dengan adanya pembinaan remisi ini memberikan motivasi buat warga binaan Rutan Magetan senantiasa berperilaku baik, hal-hal positif pemberian terkait dengan haknya mereka kita usulkan lebih lanjut kembali,”paparnya.

Lanjut Eries, Rutan Magetan masuk di top 25 dari Kementrian Hukum, di imigrasi untuk jajaran kemasyarakatan Rutan lapas babas seluruh Indonesia Magetan masuk di top 9, jadi kami mohon doanya kepada rekan-rekan media, bahwa Bulan Desember yang akan datang akan final untuk penilaian, kemudian predikat wilayah bebas dari korupsi bisa kita raih.

Baca Juga  Meeting dengan Panglima TNI Dan Kapolri

Mempertahankan sebuah penghargaan merupakan proses untuk mendapat predikat yang lebih bergengsi lagi di wilayah birokrasi bersih melayani, nanti habis ini kita berproses lagi dalam waktu setahun kita akan konsen lagi untuk wilayah birokrasi bersih melayani, harapan kami Rutan Magetan ini bisa bersih dari praktek-praktek korupsi dan bisa dalam melayani dengan sebaik-baiknya.

Ditempat yang sama salah satu Napi yang mendapatkan Remisi, Joko Prasetio asal Panekan mengatakan, sangat bangga dan berterimakasih sama Ka Rutan, pihak petugas-petugas yang ada di Rutan sudah membimbing selama disini, saya bisa berperilaku baik disini dan bisa menjadi teman yang lebih.

“Pihanya tidak akan mengulangi perbuatan yang salah dan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi, sudah cukup 6 bulan didalam rutan ngean kasus kasus pencurian,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *