Ikuti Penguatan Satgas UPP, Rutan Magetan Siap Tingkatkan Pemberantasan Pungli
Beritatrends, Magetan – Dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Workshop penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK” pada Senin (12/6/2023).
Kegiatan yang diikuti secara virtual oleh seluruh satker Kemenkumham tersebut, dilaksanakan terpusat di Aula Oemar Senoadji Lt.18, Gedung Ditjen Imigrasi. Sementara jajaran Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim turut mengikuti kegiatan dari Aula Rutan.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.
“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua UPP Kemenkumham itupun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Saya mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan 7 (tujuh) fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.
“Pertama, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” himbaunya.
Andap menghimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.
Selain itu, turut dilakukan penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham didampingi Inspektur Jenderal.