Bea Cukai Lakukan Operasi Rokok Ilegal di Wilayah Magetan.
Beritatrends, Magetan – Petugas gabungan dari Satpol PP Damkar, Dinas Indag, Polres Magetan, Kejaksaan Magetan serta Bea Cukai Madiun mengelar operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Salah satu operasi dilakukan di sejumlah warung kelontong wilayah Kecamatan Bendo, Maospati dan Magetan kota, Rabu (27/7/2022).
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono menyampaikan, operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Dimana, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Padahal rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
“Gempur rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” ungkapnya.
Bea Cukai melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kabupaten Magetan selama dua hari.
Pemkab Magetan berharap masyarakat sadar akan hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara. Serta, menghimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Magetan ke pihak berwajib.
“Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudi Harsono.
Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta Operasi Gempur Rokok Ilegal yang rutin dilakukan, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector.