Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Meringkus 6 Budak Narkotika,Salah Satunya Kakak-Beradik

Para tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polisi

Beritatrends, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Mojokerto kota,berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto kota dalam kurun waktu 1 Minggu terakir.

Dari 6 tersangka, masing-masing ODC (28) warga Kec.Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kec.amatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan AK (25) Warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono menjelaskan ,bahwa keenam tersangka ini adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto tanggal 6 – 12 Juni 2024.

”Jaringan ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto raya” jelas Suparlan,Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut Suparlan mengungkapkan,dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP.

” Selain itu kita juga 1 ATM dan juga uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut”ungkapnya.

Keenam tersangka tersebut, untuk tersangka ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar karena dianggap sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dari keberhasilan menangkap para budak Narkoba tersebut, masyarakat yang berhasil diselamatkan 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang.

Baca Juga  Dua Orang Pelaku Penganiayaan Warga Perbaungan ditangkap Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumut

Kini para tersangka berikut barang bukti telah disita petugas,dan para tersangka ditahan di LP Mapolres Mojokerto kota guna menunggu proses hukum.

 

Pos terkait