Sempat Gagal, KPU Magetan Terima Lagi Pengajuan Berkas Bacaleg Partai Buruh

Penyerahan berkas bacaleg Partai Buruh kepada KPU Magetan

Beritatrends, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan kembali menerima pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari Partai Buruh, Kamis (18/5/2023) kemarin.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Partai Buruh dinyatakan gagal ikut Pemilu 2024, sebab berkas sempat dikembalikan KPU karena tidak lengkap di hari terakhir pendaftaran, 14 Mei lalu.

Ketua KPU Magetan, Fahrudin mengatakan, penerimaan kembali berkas pendaftaran bacaleg ini merujuk pada Surat KPU Nomor 495/PL.014-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

“Sesuai surat dari KPU RI nomor 495, intinya kami memberi kesempatan kepada teman-teman partai yang melaksanakan pendaftaran tanggal 1-14 Mei yang belum selesai dokumen atau silonnya, untuk melaksanakan kegiatan lanjutan, kebetulan di Magetan ada Partai Buruh,” kata Fahrudin, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2023).

Fahrudin menjelaskan, dari hasil perbaikan yang telah diserahkan, setelah dicermati kembali oleh KPU, berkas administrasi dinyatakan lengkap dan diterima.

Sehingga, Partai Buruh akan mengikuti mekanisme selanjutnya sesuai dengan tahapan yang saat ini tengah berlangsung.

“Jadi setelah melakukan perbaikan, akhirnya semua berkas yang masuk disinkronkan antara yang fisik dengan silon, itu akhirnya kita menerima,” terangnya.

Sebagai informasi, Partai Buruh Magetan siap bertempur pada kontestasi Pemilu 2024 dengan mengajukan sebanyak 19 bacaleg.

Baca Juga  Djarno, Eks Wabup Magetan Kembali Bertarung di Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *