Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (18/11/2021)
Beritatrends, Pringsewu – Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu dengan tersangka Sri Wahyuni (SRW) terkait Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Media ini mendapatkan informasi dari Salah Satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya pada Minggu (21/11/2021) bahwa sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu setiap hari Kamis dengan agenda Pemeriksaan saksi saksi Minggu depan juga kami agendakan masih pemeriksaan Saksi-saksi.
“Sudang yang dipimpin oleh majelis hakim Hendro Wicaksono,” ujarnya..
Sampai berita ini di publis Kasi Intelijen Kejari Pringsewu belum bisa di temui dan di hubungi untuk di mintai keterangan lebih lanjut.