Sistem Proporsional Tertutup Lebih Ngirit Anggaran, Karena Peserta Pemilu Adalah Partai Politik Bukan Individu

Juli Martana Anggota DPRD Magetan dari Partai NasDem

Beritatrends, Magetan – Pemilu sistem proporsional terbuka merupakan sistem yang sudah 3 kali dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu dengan one man, one vote, one value.

Namun argumentasi dan pandangan salah satu Anggota DPRD Magetan dari Partai NasDem Juli Martana menyatakan, praktek penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah mengerdilkan organisasi partai politik.

Ia menilai bahwa sistem proposional terbuka tersebut kurang tepat karena dalam sistem proporsional tertutuplah yang tepat.

“Harus diketahui, dalam sistem proporsional tertutup calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara sedangkan sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar partai politik dan nama calon legislatif pada surat suara,”terangnya.

Sistem proporsional terbuka sangat mengurangi hak partai politik dalam menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif.

“Calon legislatif merupakan kader Partai yang telah di tentukan dan telah berpengalaman di bidang Partai maupun bidang lainnya artinya benar-benar orang pilihan partai, yang tetap bernaung dalam partai politik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon legislatif anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan atau peraturan internal partai politik peserta pemilu,”terang Juli Martana.

Sehingga partai politik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif termasuk menentukan siapa calon legislatif yang layak dipilih yang juga merupakan kader terbaik partai yang telah diseleksi partai.

“Pemilihan atas sistem proporsional tertutup dalam UU merupakan hasil musyawarah pembentukan UU dengan memperhatikan kondisi obyektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub-sub sistem politik dalam berbagai aspek antara lain penguatan aspek sistem kepartaian, budaya politik, budaya perilaku pemilih, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik dan lain-lain.

Baca Juga  DPD PAN Sampang Resmi Mendaftar 45 Bacaleg Ke KPU Di Iringan Musik Seni Tradisional Dan 50 Becak

Proses penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 sudah berjalan perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilihan umum ditengah proses tahapan pemilu yang telah berjalan tidak berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik baik di parpol maupun masyarakat,”tegasnya.

Pasal a quo tampak seperti menghalangi hak dan atau kewenangan konstitusional mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan tetap dapat melakukan aktivitas sebagai warga negara untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu dengan baik.

Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Juli Martana menegaskan tidak ada hak dan atau kewengan konstitusional dirugikan akibat keberlakuan UU Pemilu.

Dengan tidak adanya kerugian dimaksud, maka sudah dapat dipastikan tidak ada kepentingan hukum dan tidak ada hubungan sebab dan akibat.

“Sementara sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali, yakni Pemilu 2009, 2014 dan 2019 telah terbukti dengan banyak mengeluarkan anggaran bagi calon legeslatif karena apa calon harus mempromosikan dirinya secara gencar padahal kalau sitem tertutup jelas hanya partainya saja yang dipromosikan jadi sistem secara terbuka terkesan demokrasi yang sangat huru-hara,”papar Juli Martana.

Keberadaan partai politik sebagai sistem pemerintahan begitu penting, namun bukan berarti mereduksi kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara sehingga dalam pemilu rakyat harus ditempatkan pada posisi istimewa karena saluran kedaulatan berada pada rakyat.

“Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilihan umum yang artinya pemilihan umum yang diselenggarakan atas pilihan-pilihan rakyat untuk menentukan siapa yang mereka pilih secara konstitusional karena pemilih kedaulatan itu adalah rakyat bukan partai politik dalam pelaksanaan-pelaksanaan pemilu sebelumnya dengan menggunakan sistem proporsional terbuka sudah pilihan yang terbaik dan demokratis,” paparnya.

Baca Juga  Mbak Ida:  Pemimpin Baru dan Muda Untuk Perubahan Magetan

Selain itu, partai politik adalah saluran alat perjuangan, tetapi bukan berarti kedaulatan mutlak ada di tangan partai politik.

“Sehingga akan menimbulkan absolutisme dengan memasung ide dan karya kader serta kepentingan perjuangan kepentingan masyarakyat baik sudah lama berproses di partai politik maupun baru dengan pengertian terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD secara langsung menjadi pengurus,”ucap Juli Martana.

Pengaturan UU Pemilu bertujuan agar calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan diri dalam melakukan pendekatan penyampaian visi dan misinya kepada rakyat pemilihnya.

Serta mendorong parpol mengajukan kader-kader terbaiknya yang teruji dan berkualitas untuk memenangkan kursi sehingga rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dapat memilih caleg yang benar-benar mewakilinya.

“Serta mewujudkan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan,”ucapnya.

Nenilai sistem proporsional tertutup tidak akan berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai. Sistem proporsional tertutup berpeluang menghidupkan untuk kadar yang bekerja di Partai mendapatkan kesmpatan untuk mencalonkan dirinya dalam tubuh partai politik.

Proporsional tertutup ini lebih disukai, sistem seperti ini memiliki peluang karir terbesar dalam partai politik dengan karakter merelakan dirinya bekerja di Partai.

“Tertutupnya kompetisi antar kader juga melahirkan kompetisi yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah, maka sistem proporsional tertutup parpol mampu mengakomodir aspirasi rakyat dan mampu berkomunikasi baik dengan rakyat,” jelas Yuli

Sebagai informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh pengurus Partai PDI Perjuangan Yuwono Pintadi, anggota Partai Nasional Demokrat, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  Depipus Soksi Partai Golkar Memberikan Rekomendasi, Ke PT. MRP di Enam Provinsi Pualu Jawa

“Berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri,”terangnya.

Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

“Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,”tegas Juli Martana.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *