Survei Peta Elektabilitas Pilkada Tahun 2024, Ini Penjelasan KPU Magetan

Beritatrends, Magetan – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Dengan ramainya akan Survei Peta Elektabilitas melalui Lembaga Survei yang ada tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat di Magetan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Magetan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Rhichy Kurnia Putra mengatakan KPU Magetan tidak mengomentari dari Hasil survei yang sudah ada hingga hari ini. Kamis (21/11/2024) sore.

“Saya sudah membaca survei yang telah beredai hingga hari ini, namun KPU tidak mengomentari hasilnya, yang jelas sesuai aturan yang berlaku itu Lembaga Survei ditingkat Kabupaten/Kota jika ingin melakukan survei harus mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU Setempat,” jelasnya, Kamis (21/11/2024)

Rhichy menegaskan, hingga hari ini Lembaga Survei yang telah mendaftar ke KPU Magetan itu hanya PT. Republic Survey Indonesia (Lebih dikenal dengan republic Institute, yang dipimpin oleh Sufianto)

“Lembaga Survei yang sudah mendaftar ke KPU Magetan itu hanya PT. Republic Survey Indonesia, dan selebihnya itu belum sampai di meja saya,” tuturnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bab III (Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat).

Lebih lanjut, Rhichy menegaskan untuk kepercayaan itu dikembalikan lagi kepada masyarakat dan KPU Magetan sendiri tidak diranahi untuk mengomentari hasil survei tersebut.

“Percaya atau tidaknya dengan survei yang sudah ada itu kembali lagi kepada Masyarakat di Kabupaten Magetan, yang jelas KPU tidak mengomentari hasil tersebut dan hingga sore ini tadi baru satu PT yang mendaftar, lembaga lainnya belum ada dimeja saya. Dan sesuai peraturan lembaga survei tidak boleh mempublish ketika belum terdaftar di KPU setempat,” imbuhnya.

Baca Juga  Bedah Dapil, Partai Nasdem Magetan Bidik 7 Kursi di Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Kilat Adinugroho saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menambahkan, sesuai aturan yang berlaku tentunya Lembaga Survei itu harus terdaftar terlebih dahulu ke KPU setempat.

“Sesuai dasar PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Lembaga Survei itu harus terdaftar di KPU setempat,” pungkasnya melalui Pesan Suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *