Tim Monitoring Minyak Goreng Satu Harga Sidak ke Pasar Tradisional Pringsewu

Beritatrends, Pringsewu – Petugas gabungan dari Kepolisian Polres Pringsewu bersama TNI, satpol-PP dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DisKoperindag), melakukan Inspeksi Mendadak ke sejumlah toko grosir, pasar tradisional dan retail modern di wilayah kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (16/2).

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang saat ini telah menerapkan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.

Selain memantau harga, petugas gabungan juga melakukan pengecekan ketersedian stok sekaligus memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh para pedagang nakal.

Guna efektifitas kegiatan, petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim. Tim satu dipimpin kasat samapta AKP Safri Lubis, SH dan kadis koperindag Bambang Suhermanu, S.Sos melaksanakan monitoring di pasar Sarinongko Pringsewu.

Kemudian tim dua dipimpin Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri melaksanakan monitoring di sejumlah retail modern di Kecamatan Pringsewu.

Selanjutnya tim tiga dipimpin kasat Reskrim Iptu Feabo AMP, S.Tk, MH melakukan monitoring di sejumlah toko dan retail modern di Wilayah Kecamatan Ambarawa.

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK menjelaskan, selama kegiatan berlangsung masih menemukan adanya stock minyak goreng jenis kemasan disejumlah toko, pasar dan retail modern.

“Para pedagang mayoritas hanya menjual minyak goreng kemasan. Hanya saja, stoknya pun terbatas,” jelasnya.

Sementara itu minyak goreng jenis curah, diakuinya mengalami kekosongan stock, dikarenakan minimnya pasokan dari agen / distributor.

“Sementara ini kami belum menemukan adanya indikasi pidana terkait penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum pedagang,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pringsewu Bambang Suhermanu saat media ini temui di ruang kerjanya, selasa (15/2/2022) mengatakan ” kita telah melakukan operasi Pasar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu nomor : B/105/KPTS/D.13/2022.Tim Pengawasan dan Minitoring Minyak Goreng Satu Harga. Tanggal 21 Januari 2022.penanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ketua :Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Wakil Ketua 1  Kapolres Pringsewu, Wakil Ketua II Dandim 0424/TGM ,Para Camat kita telah melakukan Operasi  Pasar Pertama Pasar Banyumas, Sukoharjo, Adiluwih, Pagelaran, Pardasuka, Ambarawa, Gadingrejo dan Pringsewu. Kita tidak menemukan Penimbunan disana tapi terlihat.

Baca Juga  Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Presiden RI di Bandara Internasional Silangit

Adanya kelangkaan minyak goreng terjadi di beberapa Ritel ritel. Bambang Suhermanu juga menambahkan berdasarkan surat Menteri Perdagangan untuk Semua ritel untuk menjual minyak goreng seharga Rp. 14000. Terkait kelangkaan minyak goreng ini akan kita buatkan surat ke Provisi untuk mengatasi kelangkaan dan kekosongan  minyak goreng ini, kita akan tetap melakukan operasi pasar, terangnya.

Pos terkait