perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya praktik mafia pupuk
Beritatrends, Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari Produsen ke Distributor dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, Senin (1/8/22).
Pelaksanaan penyitaan dokumen tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH.diwakili Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, S.H., M.H, mengatakan, penyitaan Dekumen tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022.
Adapun Tim pelaksanaan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, S.H., M.H. serta proses penyitaan disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo An. Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo An. Supratikno.
Dikatakan Median Suwardi, “Tim gabungan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan melakukan Penyitaan Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021 Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Praktik Mafia Pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021,”Ucap Median.
Sambungnya, “Terkait hasil penyitaan dokumen tersebut, Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dalam hal ini penyitaan dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) yang telah diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021,”Terangnya.
Demikian proses pelaksanaan Penyitaan Dokumen yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pihak Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan pihak Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo berjalan dengan aman dan kondusif ,”Pungkasnya