UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Menjual Rokok Tanpa Cukai Terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Gunendar saat talkshow di lapangan Pelem : Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Kami berharap masyarakat baik konsumen atau pedagang bisa membedakan

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, kali ini, menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Karangrejo digelar di lapang Desa Pelem, Sabtu malam Minggu (29/10/2022).

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik juga dihadiri Muspika Kecamatan Karangrejo.

Untuk nara sumber dalam sosialisasi itu yakni Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, perwakilan Polres Iptu Dedi Norawan, Kejaksaan Negeri diwakili Agustinus Gabriel, sosialisasi juga dihadiri Bupati Suprawoto dan mantan Ketua KPK RI Agus Rahardjo

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, saat dimintai keterangan narasumber pertama menyatakan untuk mengenali rokok illegal bukanlah hal yang sulit. Untuk mengetahui rokok illegal warga diajak dengan cukup mengingat 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda.

”Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal kami menggunakan 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. 2P2B ini kami sampaikan agar masyarakat mudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal di pasaran beredar di pasaran itu kriterianya apa saja,”kata Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun saat ditanya tentang materi sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (29/10/2022).

Terkait 2P2B, pihaknya mengatakan polos intinya tidak dilekati pita cukai atau bandrol. Palsu berarti pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi.

“Kalau bekas jika pita cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Sedangkan berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita cukai kretek atau sebaliknya,”jelasnya.

Lewat sosialisasi ini, diharapkan masyarakat makin mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan hukuman yang akan didapatkan bilamana melanggar peraturan tersebut. Baginya, peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.

Pihaknya menuturkan pengawasan peredaran rokok ilegal dari pihak Kantor Bea Cukai Madiun tidak hanya melakukan langsung di lapangan saja. Timnya juga aktif memantau penjualan dan peredaraannya secara e-commerce atau online.

Hanya saja untuk pemberantasan rokok illegal yang dijual secara online membutuhkan proses waktu yang panjang. Hal itu berbeda dengan pemberantasan rokok illegal di lapangan yang dapat ditemukan langsung keberadaan barangnya, Sabtu malam Minggu (29/10/2022).

Ditambahkan Rudi Harsono selaku Kepala menyatakan, Satpol PP & Damkar tidak bisa bekerja sendiri dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat. Terutama saat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya, bisa melapor ke perangkat desa atau kelurahan,” kata Kepala Satpol PP & Damkar.
Saat talkshow, perwakilan Polres Magetan Iptu Dedi Norawan menjelaskan, memang ada saja menawarkan rokok ilegal. Terutama, toko atau warung di pinggiran desa. Modusnya, bisa titip rokok bodong tersebut atau dengan cara lain.

“Kalau menemukan hal seperti itu, bisa langsung lapor ke Bhabinkamtibmas. Kalau ingin melapor langsung, bisa telpon 110 yang langsung terhubung Polsek terdekat,” papar Dedi.

Sedangkan sanksi hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan Agustinus Gabriel, menyampaikan tentang UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun. Dan/atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,”jelas Gabril.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Gunendar saat talkshow di lapangan Pelem mengungkapkan jika di wilayah Kecamatan Karangrejo sempat ada temuan rokok ilegal. Yakni, di Desa Kauman dan Gebyog.

“Saat kami gelar razia dan sosialisasi dari toko serta warung di wilayah Karangrejo, ada satu toko di Gebyog dan Kauman, yang menjual rokok ilegal. Barangnya sudah kami sita, dan toko itu dalam pemantauan kami. Tentu sudah ada laporan ke Bea Cukai Madiun,” ungkap Gunendar.

Lanjutnya, setidaknya ada empat model rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.

Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda.

“Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Kami berharap masyarakat baik konsumen atau pedagang bisa membedakan,” pungkas Gunendar.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Pelem Karangrejo diisi juga dengan hiburan musik. Bazar UMKM serta hiburan lain. Selain menyentuh langsung masyarakat, sosialisasi diharapkan juga menjadi pengungkit perekonomian warga pasca melandainya wabah pandemi Covid-19.

Pos terkait