1.829 Pegawai Non ASN Kab Madiun Dapatkan Jaminan Sosial Keselamatan Kerja

SERAHKAN—Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyerahkan simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris guru yang meninggal akibat covid-19 sebesar Rp 42 juta, Selasa (14/9/2021).

Beritatrends, Madiun – Sebanyak 1.829 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ribuan pegawai non ASN yang terdiri pegawai tidak tetap, guru tidak tetap hingga pegawai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendapatkan jaminan sosial setelah ada kerjasama antara Pemkab Madiun dengan BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan pemberian jaminan sosial bagi pegawai non ASN sebagai upaya pemerintah mensejahterakan GTT/PTT dan PKWT. Pasalnya ribuan GTT/PTT dan PKWT merupakan tulang punggung keluarga.

“Jaminan sosial ini harus dipenuhi, supaya semangat mereka tetap terjaga. GTT/PTT dan PKWT merupakan tulang punggung keluarga, artinya sampai keluarga pun harus kami perhatikan,” ujar Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing, Selasa (14/9/2021).

Menurut Kaji Mbing, pegawai non ASN yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan akan merasa nyaman dalam bekerja. Pasalnya bila terjadi sesuatu yang tidak terduga seperti kecelakaan hingga kematian akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati sudah mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, orang nomer satu di Pemkab Madiun itu meminta seluruh pegawai non ASN tetap berhati-hati berdoa agar selamat dalam bekerja.

Tak hanya itu, Kaji Mbing berharap seluruh perusahaan swasta mengikutkan pegawai dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun meminta agar Dinas Tenaga Kerja mensosialisasikan pentingnya pekerja di perusahaan swasta diikutikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini penting. Setiap pekerja bisa menabung, yang nantinya diambil di hari tua,” ujar Kaji Mbing.

Baca Juga  Diana Sasa Apresiasi Kepada Pemkab Magetan Dengan Membebaskan Biaya Pengobatan Korban Laka Pohon Tumbang

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Honggy Dwinanda Hariawan menyatakan 1.829 GTT/PTT dan PKWT sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan setelah ada kesepakatan dengan Pemkab Madiun pertengahan Juli 2021 lalu.

“Jadi sudah ada MOU pertengahan Juli 2021 lalu untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.829 GTT/PTT,” kata Honggy.

Honggy mengatakan selain menyerahkan simbolis kartu kepesertaan sekaligus menyerahkan santunan kematian. Sebanyak ahli waris dua guru yang meninggal akibat covid-19 mendapatkan santuan masing-masing Rp 42 juta.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan manfaatkan bagi pegawai non ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

“Harapan kami tidak hanya PTT dan GTT semua pekerja yang non ASN itu mendapatkan BPJS ketanagakerjaan saja. Namun seluruh dinas yang memiliki pegawai non ASN dapat diikutkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan kematian, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan hilang pekerjaan,” demikian Honggy.

Pos terkait