Bea Cukai Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal.

Beritatrends, Magetan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal bersama tim gabungan dari Bea Cukai dan OPD terkait.

Pada hari kedua pemberantasan, kegiatan Satpol PP dan Damkar Magetan terpusat pada Distrik Magetan, Maospati dan Goranggareng, Kamis (28/7/2022).

Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda) Kantor Satpol PP dan Damkar Magetan mengatakan,
bersama aparat gabungan bersama Bea Cukai Madiun, sosialisasi gempur rokok ilegal dilaksanakan secara terstruktur, mulai dari pengalian informasi, sosialisasi dan kali ini dilakukan pemberantasan.

“Pemberantasan kali ini sasarannya adalah di Warung-warung, toko dan tempat yang memungkinkan terjadinya peredaran pengiriman barang, disitu bisa daja terjadi peredaran rokok ilegal di sana,” ungkapnya.

“Maka, berdasarkan informasi terjadinya peredaran rokok ilegal itu, kita lakukan pemberantasan rokok ilegal,” imbuh Gunendar.

Ia menjelaskan, tujuan dari melakukan penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal adalah,”Untuk bulan Juli ini kita lakukan dua kali, pada tanggal 27-28 Juli ini, menindak terhadap tempat-tempat yang terindikasi terjadinya transaksi rokok ilegal,” ujarnya.

Aparat gabungan terbagi menjadi tiga Tim, Wilayah Distrik Magetan, Wilayah Distrik Maospati, dan Wilayah Distrik Goranggareng.

Satu tim melakukan penindakan dalam satu kecamatan.

Gunendar mengungkapkan, dalam dua hari dilakukan operasi rokok ilegal, pada warung dan toko belum diketemukan yang tertangkap mengedarkan rokok ilegal.

Selain itu, petugas datang ke warung dan toko, selain melakukan pemberantasan, juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang. Juga, para pedagang diberikan apresiasi ketika disitu tidak ada peredaran rokok ilegal.

“Kita berikan stiker, sovenir berupa payung dan lainya kepada pedang,” pungkasnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Padahal rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.

Baca Juga  Polres Madina – Polda Sumatera Utara Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *