Tersangka tindak pidana cabul berinisial ADS (25)
Beritatrends, Deliserdang – Setelah 7 Tahun lebih diburon, tersangka tindak pidana cabul berinisial ADS (25) warga Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, diamankan Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sabtu (30/10/2021) pukul 11.30 WIB, dari kediaman orangtuanya.
Tersangka yang saat ini sudah menikah dengan wanita pilihannya, kini menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Lubukpakam.
Informasi diperoleh di Mapolresta Deliserdang, Sabtu (30/10/2021), tersangka diamankan dengan tuduhan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (14), oleh orangtua korban, Selasa (4/2/2014) di Mapolresta Deliserdang.
Disebutkan, tersangka ADS yang saat itu masih berusia 18 Tahun, dituduh telah mencabuli anaknya yang masih pelajar SMP sebanyak 3 kali. Perbuatan cabul itu awalnya dilakukan tersangka, Rabu (29/1/2014) pukul 14.30 WIB, di rumah orangtua tersangka. Kemudian, perbuatan yang dilarang agama itu dilakukan hingga 3 kali di tempat yang sama.
Sekira 7 tahun yang lalu, setelah aib itu terungkap dari pengakuan korban, pihak keluarga korban mendatangi orangtua tersangka untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun terjadi perdebatan diantara kedua belah pihak, sehingga perbuatan cabul itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Sabtu (30/10/2021), membenarkan telah mengamankan ADS dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dalam pemeriksaan, ADS mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun hanya dilakukan sekali disaat korban mendatangi rumahnya dan memasuki kamar tidurnya. ADS mengaku kabur ke Jambi setelah mengetahui orangtua korban melapor ke pihak Kepolisian dan pulang ke Batangkuis sekira Tahun 2019. Beberapa saat setelah pulang, dia menikah dengan wanita pilihannya.