Disbudpar Magetan Sosialisasikan Pentingnya Haki dan Pengembangan Motif Batik dalam Dunia Fashion

Beritatrends, Magetan – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Pengembangan Motif Batik dalam Dunia Fesyen 2024, Senin (23/09/2024) pagi.

Sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kebudagaan dan Pariwisata Magetan, Joko Trihono, dan mengambil narasumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Magetan, Nur Amin, SH. MHum, dan Kabid Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudpar Magetan, Yosef Cahyo Wibawanto dan diikuti kurang lebih 50 peserta dari beberapa komunitas kreatif yang ada di Kabupaten Magetan.

Dalam sosialisasi pertama yang disampaikan oleh Nur Amin, SH. M.Hum dari Jaksa Fungsional Kejari Magetan, bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Haki.

“Haki sendiri terdapat beberapa jenis, mulai dari Hak Cipta, Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Rahasia Dagang, Hak Merk, Hak Varietas Tanaman, dan Hak Sirkuit Terpadu, dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Karya-karya yang timbul dan lahir karena kemampuan intelektual manusia memerlukan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya,” jelas Nur Amin, Senin (23/09/2024)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki beberapa fungsi, diantaranya :

  1. Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan karyanya.
  2. Bentuk antisipasi pelanggaran HAKI (menghindari plagiat dari orang lain)
  3. Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar (lebih memotifasi mengeluarkan kreatifitas)
  4. Memiliki Hak Monopoli (mencegah pihak lain menggunakan HAKI tanpa izin)

“Ancaman hukuman sendiri pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta. dan untuk contoh pelanggarannya sendiri antara lain pembajakan software, pembajakan musik/film, tanpa izin di medsos, penggunaan foto/gambar tanpa izin, plagiarisme, duplikasi buku/materi pendidikan, penyebaran konten digital ilegal, dan produk bajakan,” imbuh Nur Amin.

Baca Juga  Antisipasi Partisipasi Perusahaan Dalam Penanggulangan Banjir

Untuk cara pendaftarannya sendiri meliputi :

  1. Mengisi Formulir Permohonan,
  2. Mengajukan Surat Permohonan (ke Kanwil Kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan)
  3. Membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PP Nomor 28 Tahun 2019)

Sementara itu, Narasumber dari Kabid Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudpar Magetan, Yosef Cahyo Wibawanto menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya mengembangkan Ekonomi Kreatif yang ada di Magetan.

Industri Kreatif tercipta dari pemanfaatan seni dan budaya, serta keterampilan atau kecakapan yang dimiliki individu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah ekonomi, oleh karena itu Pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif Indonesia.

“Tujuan dari kegiatan kali ini untuk memberi bekal berupa pemahaman dan pendidikan tentang ekonomi kreatif, sehingga para pelaku usaha dapat mengembangkan ide dengan baik dan tepat sasaran,” tutur Yosef Cahyo Wibawanto.

Bentuk pelatihan dan dukungan pemerintah sebagai upaya mengembangkan ekonomi kreatif diantaranya :

  1. Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan, program ini bertujuan untuk menghasilkan produk berdaya saing tinggi.
  2. Mengadakan pekan produk kreatif Indonesia atau PPKI terdiri dari tiga kegiatan, yaitu Pameran, Konveksi, dan Gelar Seni.
  3. Mengadakan festival ekonomi kreatif.
  4. Membuat Wahana Kreatif, wahana kreatif adalah upaya untuk meningkatkan ekpsour karya bangsa kepada pengunjung asing.
  5. Pelatihan peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran.
  6. Penciptaan identitas pada setiap daerah tingkat satu, tingkat dua, dan juga identiras nasional. Upaya ini bertujuan untuk memperkenalkan produk lokal kepada dunia luar.

“Selain itu semua tadi juga dijelaskan beberapa materi, mulai dari pemberian insentif pada pelaku usaha, pemberian perlindungan hukum, mempersiapkan investor, menganalisis faktor keberhasilan, dan beberapa upaya pemajuan ekonomi kreatif yang sudah dilakukan oleh Disbudpar Magetan. Semoga kedepan dengan sosialisasi kali ini bisa bermanfaat dan para pelaku usaha di Magetan lebih paham lagi dan dapat berkembang dengan pesat kedepannya.” akhir Yosef Cahyo Wibawanto.

Baca Juga  173 Jamaah Calon Haji Magetan Diberangkatkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *