Foodcourt Pusat Kota Magetan Sepi Pengunjung, Solusi Cerdas Ubah Jadi Pusat Ekonomi KDMP, Kenapa Harus Bangun Baru Jika Yang Ada Sudah Ada ?

BeritaTrends, Magetan – Berdiri kokoh dua lantai di lokasi paling strategis, tepat di jantung Kabupaten Magetan, gedung foodcourt ini dibangun dengan harapan besar, jadi pusat keramaian, tempat berkumpul warga, dan ladang rezeki bagi para pedagang. Padahal usianya belum genap lima tahun, masih terlihat baru dan layak pakai. Tapi apa kenyataannya?

Lantai satu masih terlihat sedikit ada kehidupan, tapi begitu naik ke lantai dua… suasananya sunyi senyap. Nyaris tak ada pengunjung yang melintas, lorong-lorongnya sepi, dan dari puluhan tempat usaha yang disediakan, hanya dua pedagang yang masih bertahan dan buka setiap hari. Sisanya kosong melompong, tertutup kain penutup, seolah bangunan ini sudah ditinggalkan padahal belum lama berdiri.

Sementara itu, tak jauh dari sana, Kelurahan Kebon Agung sedang bersemangat mengembangkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau yang dikenal luas dengan nama KDMP. Program strategis nasional ini digadang-gadang jadi tulang punggung ekonomi rakyat, pusat penggerak usaha warga, dan sarana meningkatkan kesejahteraan bersama. Tapi ada satu batu sandungan besar, Kelurahan Kebon Agung tidak memiliki lahan kosong sedikit pun untuk membangun gedung baru.

Dua kondisi yang bertolak belakang ini kemudian memunculkan satu pertanyaan besar yang menggugat akal sehat kita semua, Kenapa harus memaksakan diri mencari lahan baru, menyusun anggaran besar, dan membangun dari nol, padahal di pusat kota sudah ada gedung bagus, luas, strategis, tapi justru dibiarkan sepi dan tidak terpakai maksimal? Apakah tidak lebih bijak jika gedung foodcourt ini dialihfungsikan dan disulap jadi pusat kegiatan KDMP?

Jawabannya ternyata sangat jelas dan dibenarkan sepenuhnya oleh aturan resmi pemerintah.

Menurut penjelasan resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, KDMP TIDAK DIWAJIBKAN memiliki lahan atau gedung sendiri secara mutlak. Program ini dibuat sebagai langkah strategis nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan sekadar lomba membangun gedung baru. Pemerintah justru memberikan kelonggaran luas dan solusi nyata bagi desa atau kelurahan yang terkendala masalah lahan, salah satunya adalah memanfaatkan gedung atau fasilitas yang sudah ada. Kebijakan ini bukan hanya dibolehkan, tapi justru sangat didorong agar aset yang sudah terbangun tidak sia-sia dan bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Baca Juga  Magetan Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Soco 

Selain memanfaatkan bangunan yang sudah ada seperti gedung foodcourt ini, aturan juga membuka jalan lain yang sah dan jelas, yaitu menyewa atau mengontrak tempat strategis, melakukan tukar guling aset, hingga membeli lahan baru dengan syarat sesuai aturan pengelolaan keuangan desa. Artinya, pintu terbuka lebar bagi Kebon Agung untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara yang paling cerdas, hemat, dan tepat sasaran.

Reaksi Warga dan Pedagang, Daripada Kosong, Lebih Baik Bermanfaat

Suara-suara dari masyarakat dan mereka yang merasakan langsung kondisi di lapangan semakin memperkuat gagasan ini. Salah satu pedagang yang masih bertahan di lantai dua, mengaku sudah dua tahun lebih berjuang di sana.

“Pengunjung makin sedikit, penghasilan pas-pasan bahkan kadang tidak cukup untuk bayar biaya sewa dan operasional. Saya bertahan cuma karena belum punya tempat lain. Kalau gedung ini nanti diubah jadi pusat koperasi atau tempat usaha warga, saya justru senang. Daripada dibiarkan kosong melompong dan rugi terus, lebih baik diubah fungsinya jadi sesuatu yang berguna buat banyak orang,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Hal senada juga disampaikan, warga Kebon Agung yang juga aktif di kegiatan kemasyarakatan.

“Kita kan tidak punya tanah untuk bangun gedung KDMP, tapi di sini ada gedung bagus di tengah kota kok sepi pengunjung. Apa salahnya kalau kita usulkan pengalihan fungsi? Ini solusi dua mata pisau, masalah tempat KDMP selesai, sekaligus menyelamatkan aset yang sudah ada supaya tidak terbengkalai. Jangan sampai uang rakyat yang dipakai bangun gedung ini akhirnya terbuang percuma cuma karena salah kelola dan salah fungsi.”

Pengurus kelurahan pun mengakui bahwa kendala lahan memang jadi penghambat utama.

Baca Juga  Pelatihan Penerapan Kader Posyandu Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran 

“Kami sangat ingin menjalankan program ini sebaik mungkin, tapi tanah kosong tidak ada sama sekali. Mendengar ada kebijakan yang membolehkan pakai bangunan yang sudah ada, kami langsung berpikir ke gedung foodcourt ini. Lokasinya strategis, mudah dijangkau semua orang, ukurannya juga sangat cukup untuk kebutuhan koperasi mulai dari ruang administrasi, tempat penyimpanan barang, sampai ruang pertemuan. Ini peluang emas yang tidak boleh dilewatkan,” ujar salah satu pengurus.

Jangan Salah Langkah, Ini Cara yang Benar

Masyarakat tidak perlu ragu atau takut salah langkah. Berdasarkan pedoman resmi yang berlaku, langkah pengalihan fungsi ini sangat diperbolehkan asal dilakukan sesuai prosedur. Tinggal berkoordinasi dengan pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, menyusun rencana yang matang, dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekarang pertanyaannya kembali kepada kita semua, Apakah kita akan terus membiarkan gedung megah ini sepi dan mati perlahan, sementara program penting untuk kemajuan ekonomi warga terhambat karena tidak punya tempat? Atau kita berani mengambil keputusan cerdas, mengubah fungsi yang tadinya kurang berhasil jadi pusat kekuatan ekonomi yang hidup, ramai, dan menyejahterakan banyak orang?

Uang rakyat tidak boleh disia-siakan. Aset yang sudah ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan cari yang baru kalau yang lama belum dimanfaatkan dengan benar. Gedung foodcourt ini bukan bangunan mati, tinggal kita yang mau menghidupkannya dengan fungsi yang tepat dan benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *