Gugatan 2 Plt Ketua DPC PD Dikabulkan Seluruhnya oleh Mahkamah Partai Demokrat

Plt Ketua DPC PD Dikabulkan Seluruhnya oleh Mahkamah Partai Demokrat

Beritatrends, Pringsewu – DPP Partai Demokrat (PD) mengabulkan gugatan 2 Pelaksana Tugas (plt) Ketua DPC PD atas pelengseran posisi mereka oleh Ketua DPD PD Lampung Dr. Edy Irawan Arief.

Gugatan yang diajukan 2 Plt Ketua DPC Lampung Timur Ir. Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara atau yang akrab disapa Yudith terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Ir. Yandri Nasir mengatakan, pihaknya sudah menerima soft copy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 12 Mei 2022.

“Suratnya kami terima kemarin, kami berterima kasih kepada DPP yang telah mengabulkan tuntutan kami,” kata Yandri kepada awak media di kediamannya di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Yandri mengatakan, pihaknya menggugat Edy Irawan sebagai ketua DPD PD Lampung terpilih, yang tidak melibatkan mereka saat Muscab dan menonaktifkan mereka padahal wewenang untuk menonaktifkan mereka ada ditangan Ketua umum (Ketum), apalagi Ketua DPD PD terpilih Edy Irawan saat menonaktifkan kami belum dilantik dan belum mempunyai Surat Keputusan (SK).

“Saat itu, Ketua DPD belum dilantik dan belum punya SK tapi sudah memecat kami dan menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris kami untuk melakukannya tugas di DPC, padahal SK kami sampai tahun 2023 dan kewenangan memecat itu ada pada Ketum.” Ujarnya.

Masih menurut Yandri, dengan keputusan MP tersebut sehingga menjadikan dirinya dan Juwita masih sebagai Ketua DPC yang sah di daerah masing-masing. Kemudian, hasil Muscab yang digelar 21 Maret 2022 dibatalkan dan diadakan Muscab ulang.

“Kami berdua masih Plt Ketua DPC didaerah kami masing-masing, sehingga hasil Muscab kemarin dibatalkan dan harus dilakukan muscab ulang. Dan diberikan waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, jika tidak ada sanggahan maka keputusan MP ini inkrah,” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Juwita Zahra juga menambahkan, bahwa hanya dia bersama Yandri yang mengajukan gugatan ke MP. Sementara Plt Ketua DPC Metro tidak melakukan gugatan kepada Edy Irawan Arief, walaupun dia juga sebenarnya bernasib sama dengan mereka berdua.

“Dengan adanya SK dari MP ini, berarti kami berdua masih berhak menjalankan roda partai didaerah kami masing-masing, menjalankan operasional partai, karena kami masih sah sebagai Plt ketua DPC PD Kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu.” Jelasnya.

Juwita menambahkan, “Ini menunjukkan ketidak mampuan Ketua DPD PD terpilih untuk memahami AD/ART partai, untuk menjalankan leadership yang seharusnya dan sebenarnya. Karena dengan manuver yang dilakukan seperti ini membuat repot membuat gaduh kader-kader partai sampai ke akar rumput,” katanya.

Masih menurut Juwita, “Kenapa ini bisa terjadi, kenapa bisa mengambil domain DPP, domain Ketua Umum, yang tercoreng dan yang rugi adalah nama besar Partai Demokrat khususnya di Lampung. Ini yang dilakukan oleh Ketua DPD PD terpilih Edy Irawan, kami sayangkan dan kamipun menyayangkan.” Pungkasnya.

Pos terkait