Kepolisian Resort Magetan Gelar Penilaian Tata Kelola ITK-O Online, Sejauh Mana Melayani Masyarakat

Gelar Penilaian Tata Kelola ITK-O Online, Sejauh Mana Melayani Masyarakat

Beritatrends, Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menggelar kegiatan Penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Online (ITK-O) oleh responden eksternal di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (14/9/2022)

Pelaksanaan pengisian ITK-O secara online dari responden bertujuan untuk menilai satuan dari Polres Magetan dari unsur kalangan ekternal dengan melibatkan unsur akademisi, tokoh agama, masyarakat, pemuda, Pers, dan seluruh unsur lainnya untuk memberikan penilaian secara objektif untuk mendapatkan hasil yang sebenarnya.

Kepolisian terus meningkatkan kapasitas maupun akuntabilitas kinerja melalui indikator yang telah ditentukan dalam hal ini khususnya anggota satuan dari Polres Magetan.

Responden memberikan saran dan masukan serta terus membantu dalam bekerja sama dengan tugas polri untuk perubahan lebih baik dan memperbaiki apabila ada kekurangan-kekurangan yang selama ini kurang baik.

Kompol Budi Cahyono, S.Sos. MAP. Kepala Bagian Perencanaan Polres Magetan mengatakan, kegiatan ITK-O Online ini sebenarnya dari bulan Mei akan melaksanakan tapi ada kendala diperalatannya, jadi baru kita laksanakan pada hari ini, Rabu (14/9/2022)

Kegiatan ini sebagian instrumen untuk penilaian kinerja anggota Polres, untuk menilai sejauh mana pelayanan khususnya anggota Polres Magetan dalam melayani masyarakat, artinya ITK-O Online ini sebagai instrumen untuk kinerja.

“ITK-O Online bertujuan untuk menilai sejauh mana penilaian masyarakat ke pada pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polres Magetan, Indeks tata kelola online menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat,”pungkas Budi.

Baca Juga  Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Kunjungi Cabang Jawa Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *