KPU Magetan Tentukan Titik Lokasi Pemasangan APK

Beritatrends, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mulai memetakan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ini menyusul tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Magetan, Nur Salam memastikan, hampir semua titik wilayah di Kabupaten Magetan dapat dipasangi APK.

Ia menegaskan, selama tidak mengganggu fasilitas umum ataupun pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah yang disewakan, diperbolehkan.

“Termasuk diantaranya soal traffic light, karena di Perda tidak ada aturan jarak, yang penting tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya saat ditemui awak media usai Rapat Koordinasi terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 bersama stakeholder, di aula KPU setempat, Senin (13/11/2023).

Namun, lanjut Nur Salam, ada pengecualian beberapa lokasi yang memang dilarang sesuai peraturan, seperti seputar Alun-Alun Magetan, sepanjang jalur Secata sampai Jl.Dr. Soetomo, serta wilayah militer di area Lanud Iswahyudi.

“Tapi masih belum ada konfirmasi dari pihak Lanud karena hari ini berhalangan hadir, apakah itu (steril dari APK,red) hanya berlaku di kanan jalan, sedangkan kiri jalannya bisa, atau memang semuanya akan dilarang sepanjang jalan perbatasan Madiun-Magetan sampai jembatan sebelum Terminal Maospati. Itu yang masih belum clear dan akan kita audiensikan,” jelasnya

Ia juga menyebut beberapa lokasi juga harus steril dari APK sesuai Perda, diantaranya pemasangan di pohon sepanjang jalur hijau, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

“Karena di regulasi kita hanya dilarang dipasang di halaman (kantor pemerintahan, tempat ibadah, dsb, red), termasuk menempel di pagar. Untuk sementara stakeholder menyepakati jarak dan lokasi larangan 30 meter dari tepi lahan, dan akan kita komunikasikan juga dengan partai politik untuk disepakati bersama,” ungkapnya.

Baca Juga  Sempat Ditunda, Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten di Magetan Digelar Hari Ini

Sesuai tahapan, masa kampanye pesta demokrasi mendatang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau H-3 pelaksanaan Pemilu.

“Yang diperhatikan seruan kepada parpol untuk menjaga keindahan dan ketertiban agar tidak mengganggu, termasuk spek agar ketahanan cuaca tidak ambruk hingga membahayakan pengguna jalan,” himbau Nur Salam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *