Lagi Enaknya Tidur, Dua Orang Wanita Penjual Sabu 19,3 Gram Diamankan Polsek Bangko

Dua orang wanita di duga pengedar Narkotika jenis sabu.

Beritatrends, Bagansiapiapi Rohil – Kembali Jajaran Polsek Bangko Rokan Hilir (Rohil) berhasil  mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang wanita pengedar Narkotika jenis sabu diamankan saat sedang tertidur dirumah nya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dimana Pengungkapan tidak Pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH.

Adapun kedua orang wanita pengedar sabu yang diamankan yakni Y (27) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) serta S (23).

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Rabu (15/9/2021) mengatakan, dua wanita tersebut diamankan pada pada hari Selasa 14 September 2021 lalu sekira pukul 07.30 Wib.

Pengungkapan lanjutnya, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan dua wanita tersebut.

Mendapat laporan Masyarakat itu, dengan di dampingi ketua RT, jajaran Polsek Bangko kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang wanita tersebut pada saat itu masih tertidur.
di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya, ” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku, “katanya  didalamnya dompet tersebut berisikan  4 empat bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,14 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8  bungkus plastik bening kecil kosong.

Kemudian 1 sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning, 1 sendok kecil terbuat dari pipet, 2 pipet kecil. Selain itu, juga ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek api, 1 sumbu obor ukuran kecil serta 1 kaca pirek berbentuk bulat panjang.

Baca Juga  Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi Pastikan Debat Ketiga Pilgubsu Berjalan Tertib

Setelah dilakukan intograsi  barang bukti jenis narkotika tersebut merupakan milik Y dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah S.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seorang  laki laki atas nama JN yang dibawa dari Dumai, “Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *