Rapat internal dalam pembahasan untuk membangun dan berkolaborasi atas Keberadaan Reclasseering Indonesia sebagai salah satu wadah lembaga independent non politik bersama instansi pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Raya Provinsi Sumatera Utara
Beritatrends, Labura – Berpegang kepada niat tulus serta dukungan berbagai pihak Lasron EP Siagian dan Kawan-kawan (dkk) berniat akan mengibarkan Bendera Reclasseering Indonesia di seluruh penjuru Labuhan Batu Raya provinsi Sumatera Utara.
Niat ini makin kuat hingga team Lasron mulai melakukan Rapat internal dalam pembahasan untuk membangun dan berkolaborasi atas Keberadaan Reclasseering Indonesia sebagai salah satu wadah lembaga independent non politik bersama instansi pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Raya Provinsi Sumatera Utara untuk bersama melakukan pembinaan dan penataan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Harapan Reclasseering Indonesia ( RI ) yang berawal keberadaannya sejak 1931 dan di organisir oleh prof. Mr. Djojo Adi Diningrat bersama rekan rekan .
Reclasseering Indonesia awalnyanya untuk persiapan kemerdekaan Indonesia dan berkeinginan luhur untuk mengembalikan manusia kepada fitrahnya.
Untuk menyempurnakan legalitas organisasi maka telah di langsungkan sebuah rapat internal langsung di pimpin oleh Lasron EP Siagian sebagai salah satu peserta Hukum di dalam wajah Reclasseering Indonesia.
Dalam pemaparannya, bagaimana nanti wadah Reclasseering Indonesia ini dapat terbentuk secara permanent di Kabupaten Labuhan Batu Utara hingga Labuhan Batu Raya dan bisa memberikan kontribusi bagi segenap lapisan masyarakat dalam pendampingan hukum terpidana dan mengawasi keberadaan seluruh aset- aset Negara.
Kembali dalam pemaparannya, Kamis (27/02/2025) di salah satu cafe di jalan Jenderal Sudirman ibukota Aek Kanopan, EP Siagian menyebutkan bahwa batang tubuh dan ADRT Reclasseering Indonesia ( RI). beliau menyampaikan “LMR-RI bergerak dalam bidang pengembalian harkat martabat manusia.
“LMR-RI melakukan penegakan dan perlindungan hukum terhadap HAM. LMR-RI menjalankan kegiatan untuk negara dan masyarakat. LMR-RI berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum. LMR-RI mempunyai, memiliki, dan mempertahankan haknya di dalam dan di luar pengadilan,” Sebut EP Siagian menjabarkan tentang keberadaan Reclassering Indonesia.
Sambutan hangat dari salah satu penggiat kontrol sosial dan masyarakat menerima pandangan ideologi dan tujuan dari Recclasering yang di paparkan oleh EP Siagian.
Sofyan selaku senior yang berprofesi sebagai Jurnalis, memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keinginan tulus yang tertuang di dalam wadah ini .
“Pihaknya berharap agar nantinya Reclasseering Indonesia ini mampu kiranya berjalan searah dengan pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara dalam melaksanakan tupoksi masing-masing serta saling dukung untuk pembangunan dan pengembangan daerah dan sumber daya manusia ke arah yang tentunya lebih baik,”sebutnya.
Dalam Rapat internal tersebut terbit kesepakatan bersama serta selesai di rangkum tentang menindak lanjuti mandat untuk penentuan dari struktur organisasi.
Lasron EP Siagian merencanakan akan dinobatkan sebagai Ketua umum dari lembaga Reclasseering ini.
“Dalam rapat tersebut kawan-kawan sepakat agar kedepan nantinya masyarakat tidak lagi bingung saat harus membutuhkan pendampingan bantuan Hukum, dengan hadirnya Reclasseering Indonesia ( RI) tentu pintu akan terbuka lebar bagi seluruh lapisan Hb masyarakat yang memerlukannya,”pungkasnya.