Oknum PNS Magetan Jadi Makelar Mobil Siaga, Diduga Terjerat Kasus Mark Up Berujung Masuk Bui

Terdakwa oknum PNS kasus mobil siaga

Beritatrends, Magetan – Setelah ramai di dunia maya akan pemberitaan salah satu ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan terkait dugaan terseret kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Bojonegoro Jawa Timur, Kepala Dinas Perkim Magetan, Sudiro angkat bicara.

Sebelumnya, sebanyak 386 Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun 2022.

Dana Hibah BKKD yang berasal dari APBD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 Desa yang kemudian terdapat hasil verifikasi akhir ditentukan sebanyak 386 Desa yang memenuhi syarat dari 28 Kecamatan, dengan besaran BKKD sebesar Rp250 juta per desa.

Dari 386 Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro tersebut mendapatkan glontoran anggaran BKKD sebesar 96,5 Miliar untuk pembelian mobil siaga desa.

Dana hibah yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 itu berdasarkan SK Bupati Nomor : 1888/483/KEP/412.013/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Perubahan Atas SK Nomor : 188/415/KEPJA12.013/2022 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Dari hibah Mobil Siaga Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 386 Unit, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan Dua Perempuan tersangka, yakni Sales PT. United Motors Centre (PT. UMC) dan Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (PT. SBT)

Diketahui bahwa PT. UMC dalam pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun 2022 ini menjual sebanyak 288 unit ke Pemerintah Desa, sedangkan untuk PT. SBT dalam pengadaan Mobil Siaga Desa menjual sebanyak 68 unit.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro tersebut menelan kerugian yang cukup fantastis. PT Sejahtera Buana Trada sekitar kurang lebih 1,035 miliar, dan PT United Motors Centre sekitar kurang lebih 4,320 miliar.

Baca Juga  58 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Deli Serdang

Dilansir dari website bojonegorokab.go.id Kadinsos Bojonegoro, Arwan mengatakan rata-rata mobil siaga desa tahun 2022 yang dibeli merupakan mobil Suzuki dengan Type APV GX dan ada juga Daihatsu Luxio.

Namun, dilansir dari kabarpasti.com bahwa salah satu Kades yang ada di Bojonegoro menjelaskan Desa yang ada di Bojonegoro telah menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran 2022, yang mana itu telah di tranafer ke Rekening Khas Desa (RKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.

Ia menambahkan, Timlak (Tim Pelaksana) telah menggelar lelang pengadaan Mobil Siaga Desa dan ada 3 (tiga) peserta lelang dari beberapa produk, mulai dari Suzuki, Hyundai, dan Wuling.

Untuk mobil siaga desa sendiri senilai Rp.241.000.000,- dengan rincian yakni pembayaran unit sebesar Rp.216.000.000,-, PPN Rp.21.700.000,-, dan PPH Rp.2.000.000,- dari total BKKD yang diterima sebesar Rp.250.000.000,- setelah dibelanjakan sisanya akan dikembalikan ke DPKAD Kabupaten Bojonegoro.

Dari total 430 desa di Kabupaten Bojonegoro, hanya 384 desa yang mendapatkan hibah bantuan keuangan khusus desa (BKKD) itu. Setiap desa menerima kisaran Rp250 juta dalam penganggaran mobil siaga desa tersebut.

Sedangkan, dari pembelian tersebut terdapat harga selisih sekitar Rp125 juta setiap desa. Selain itu, pihak desa juga diduga menerima cashback pembelian mobil tersebut dengan kisaran antara Rp8 hingga Rp15 juta.

Dari kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro sebanyak 386 desa tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman menetapkan satu ASN di Pemkab Magetan yang dinilai berperan aktif dalam pengadaan Mobil Siaga Desa yang bermasalah hukum tersebut.

Namun Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh, “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif salah satu ASN yang ada di Pemkab Magetan dalam pengadaan Mobil Siaga Desa tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  LQ Indonesia Lawfirm : "Meminta Agar Polres Lampung Timur, Polda Lampung Segera Membebaskan Wilson Lalengke"

Sebagai informasi, HS (53) yang merupakan ASN Pemkab Magetan yang bertugas sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan ini ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa tahanan selama 20 hari menunggu hasil persidangan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan, Sudiro mengatakan untuk ASN Pemkab Magetan itu terlepas dari kedinasan yang ada di Pemkab Magetan.

“Mungkin ASN itu hanya sebatas makelar mobil saja, untuk pengadaan mobil sendiri itu mungkin melalui lelang atau bagaimana kita juga tidak tahu, yang saya tahu kemungkinan dia sebagai makelar mobil yang kebetulan mendapat orderan pembelian disana atau bagaimana kita belum tahu, tunggu saja proses yang berlanjut,” ujar Sudiro saat ditemui dikantornya, Rabu (21/08/2024)

Ditanya keterkaitan ASN Pemkab Magetan yang tersandung penyediaan mobil siaga desa Bojonegoro, Sudiro menegaskan entah itu markup atau apa kita belum mengetahui.

“Sejauh ini yang kita ketahui itu entah markup atau apa kita belum mengetahuinya, kalau dari pemberitaan yang saya baca itu ada CashBack yang diterima Kades penerima hibah mobil siaga desa, dan untuk teknisnya nanti kita menunggu sidang lebih jelasnya saja,” imbuh Sudiro.

Lebih lanjut, dari pemberitaan yang dibaca dibeberapa media yang ada itu sebelumnya telah dilakukan penangkapan 2 tersangka dari dealer mobil oleh Kejaksaan Negeri Bojonerogo, dan kemudian Kejari Bojonegoro melakukan pengembangan dan menetapkan 2 tersangka yang salah satunya merupakan ASN di Pemkab Magetan.

“Asumsi saya itu teknisnya seperti apa juga tidak tahu, yang jelas kejadian itu diluar jam kerja dan itu lepas dari kedinasan, saya sendiri tidak ingin berstatment jauh karena teknisnya bagaimana belum jelas, menunggu hasil dari Kejari Bojonegoro saja,” tutur Sudiro.

Baca Juga  Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024

Sudiro menegaskan, HS (53) itu kemungkinan persoalan pribadi yang terlepas dari Kedinasan dan sampai hari ini sudah melakukan tahanan untuk pemeriksaan dan statusnya sudah tersangka.

Ditanya terkait keterlibatan ASN Pemkab Magetan hingga ke Kabupaten Bojonegoro, Sudiro mengungkapkan kemungkinan itu bisa terjadi di Kabupaten Magetan terkait pengadaan hibah mobil siaga desa yang ada di Kabupaten Magetan.

“Mungkin saja itu bisa terjadi mas, itu kan hibah dan masing-masing desa itu boleh mengadakan boleh tidak, yang jelas mekanisme pengadaan dan prosesnya itu seperti apa kita dari Perkim juga belum mengetahuinya,” ucap Sudiro.

Sebagai Kadin Perkim, Sudiro menegaskan bahwa HS selama menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kasubag PEP di Kabupaten Magetan itu baik-baik saja.

“Beliau yang terjerat kasus itu merupakan Kasubag PEP dan selama ini tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya tanpa adanya kendala atau permasalahan, yang jelas saya pastikan lagi, disaat pengadaan Mobil Siaga Desa yang ada di Bojonegoro itu terlepas dari kedinasan dan diluar jam kerja, entah itu sebagai penjebatan antara dealer dengan desa atau sebagai makelar (calo) mobil kita juga belum tahu, lebih baik kita menunggu hasil keputusan persidangan saja peran aktif ASN tersebut bagaimana.” tutup Sudiro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *