Pemdes Ngrupit Akan Revitalisasi Pasar Janti

Kades Ngrupit Suherwan, Kepala Satpol PP Joni dan Kapolsek Jenangan meninjau pasar Janti

 

Beritatrends, Ponorogo – Pemerintah Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo akhirnya menindak tegas keberadaan warung remang-remang yang berada di pasar Janti.

Bahkan Pemdes Ngrupit akan revitalisasi berupaya guna untuk mengembalikan fungsi pasar Janti yang terkenal dengan aktifitas warung remang-remang tersebut.

“Untuk itu, akan membongkar bangunan warung-warung yang ada. Kami akan menata ulang seperti layaknya pasar desa pada umunya, tempat bertemunya penjual dan pembeli, “kata Kepala Desa Ngrupit Suherwan, Senen (23/1).

Suherwan menambahkan, pihak menyiapkan anggaran senilai Rp 25 juta yang bersumber dari dana desa untuk mengawali revitalisasi Pasar Janti tersebut.

“Warga merasa gerah lantaran pasar di desanya selama ini identik dengan praktik prostitusi terselubung. ‘Sejak saya masih menjadi anggota karang taruna, pasar Janti sudah seperti itu. “imbuhnya.

Lebih lanjut Suherwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan potensi pasar yang berada di lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut tidak maksimalkan semestinya.

“Sebagai pasar, mestinya aneka ragam barang kebutuhan tersedia di pasar Janti. Apalagi lokasinya aksesnya mudah, strategis, dipinggir jalan dekat perempatan Mlilir, sayang kalau tidak dimanfaatkan, “pungkasnya.

Pemerintah Desa Ngrupit bersama Pemerintah Kecamatan Jenangan dan Satpol PP Pemkab Ponorogo beserta aparat terkait melakukan sosialisasi pada Kamis (19/1) lalu di balai Desa Ngrupit.

Sosialiasi ditujukan bagi pemilik warung remang-remang Pasar Janti Desa Ngrupit yang diduga menjadikan pasar Janti sebagai lokasi  prostitusi terselubung. Fungsi pasar pun akan dikembalikan. Jika pengelola maupun pengunjung warung remang-remang membandel maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga  Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 Adakan Penyuluhan di Rutan Kabanjahe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *