Beritatrends, Blitar – Pemkab Blitar akan memberikan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) kepada para petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani lainnya. Penyerahan ini akan dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk kesejahteraan para petani.
Pemberian dana bagi hasil cukai tembakau ini akan diberikan kepada 5.387 penerima dana bagi hasil cukai. Penyerahan ini akan dilakukan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
Menurut Santi Miarni S.sos Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar menyampaikan, bahwa DBHCT untuk tahun ini sebesar Rp. 452.508.000,. Dari jumlah tersebut akan disalurkan kepada 5.387 penerima.
” Tahun ini akan disalurkan Rp. 452.508.000, untuk 5.387 penerima,” ucap Santi Mariani S.sos di Ruang kerjanya, (11/07/2024).
Santi Mariani S.sos juga menjelaskan bahwa landasan hukum tentang pemberian dana bagi hasil cukai tersebut sesuai dengan Perbup nomor 54 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan atau petani yang bersumber pada dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Selain itu juga merujuk pada surat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 15 Mei 2024 Nomor: 900.1.14.3/17657/021.3/2024 perihal pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCT.
” Pemberian bantuan bantuan ini akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2024. Dan rencananya akan dilakukan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah,” Pungkas Santi.