Pengurus Karang Taruna Kab.Karo Masa Bakti 2022 – 2027 Resmi Terbentuk

Susunan Pengurus Karang Taruna Kab.Karo Masa Bakti 2022 – 2027 Resmi Terbentuk, Besok Akan “Dilantik”

Beritatrends, Tanah Karo – Sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Nomor : 041/SK/KT-SU/Vlll/2022,

SK tersebut, ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya SE dan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara M. Akhiruddin Nasution. Tertanggal 12 Agustus 2022.

Sesuai jadwal, besok, Jumat, 24 November 2022 Mulai Pukul 10 : 00 Wib Bertempat di Gedung Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo. Secara resmi akan digelar acara Pelantikan dan Pengesahan Para Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Karo, untuk masa bakti terhitung mulai tahun 2022 – 2027.

Prihal adanya agenda acara pelantikan tersebut, dibenarkan oleh Hendra Mitcon Purba ST. M.Si Selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo terpilih,

Kepada awak media, Mitcon mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dinyatakan bahwa, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

Hal itu bertujuan sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial serta dapat secara langsung di implementasikan ke masyarakat dan siap mendukung program – program kerja Pemerintah Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat pada umumnya,” ujarnya

“Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada anggota Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pelopor dalam pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi,” jelasnya lagi

Baca Juga  Pesan Kabareskrim, Polri Jelang Pemilu 2024

Sosok tokoh pemuda karo ini juga menegaskan, bahwa Karang Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.” Terang Mitcon Purba.

Pos terkait