RSUD Geneng Ngawi
BeritaTrends, Ngawi – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Geneng-Ngawi sebesar Rp 987.122.028 tidak sesuai aturan. Hal itu ditemukan BPK setelah memeriksa realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan bagi ASN pada RSUD Geneng tahun anggaran 2024.
Temuan itu disampakan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Ngawi tahun 2024.
Menurut BPK berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2024 dan kertas kerja perhitungan pembayaran jasa pelayanan kesehatan RSUD Geneng diketahui selama tahun 2024 pegawai telah menerima tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp 1.102.080.341. Selain itu pegawai RSUD Geneng jua mendapatkan jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp 1.086.051.839.
Hasil pemeriksaan aas pembayaran jaspel kesehatan RSUD Geneng selama tahun 2024 ditemukan pembayaran jaspel kes untuk Januari hingga September 2024 tidak sesuai ketentuan.
BPK menyebut meski sudah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) namun manajemen juga memberikan jaspel kesehatan. Padahal sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 124.A tahun 2023 bila sudah menerima tambahan penghasilan pegawai maka tidak dapat diberikan jasa pelayanan kesehatan.
Selain itu BPK mendapati terdapat pembagian jasa pelayanan kesehatan yang bukan berasal dari pendapatan langsung atas pelayanan kepala pasien.
Atas kedua temuan itu, BPK menyimpulkan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Geneng tahun 2024 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 987.122.028. Kondisi itu mengakibatkan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Geneng membebani keuangan daerah sebesar Rp 987.122.028.
Menurut BPK, persoalan itu terjadi lantaran Direktur RSUD Geneng belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembagian dan pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Selain itu Direktur RSUD Geneng belum mengembangkan sistem informasi untuk mendukung perhitungan jasa pelayanan kesehatan yang andal.
Selain itu tim remunerasi RSUD Geneng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur RSUD Geneng, dr. Endri Agustin yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan.
Informasi yang dihimpun persoalan pembayaran jaspel kesehatan yang tidak sesuai aturan sudah diendus Kejari Ngawi. Khabarnya, tim Kejari Ngawi sudah memanggil pihak RSUD Geneng untuk diklarifikasi.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan





