Polisi Ringkus 2 Pemuda Budak Sabu

2 Pemuda terduga pemakai sabu di tiyuh Mekar Asri Tulang Bawang Barat.

Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 orang Pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu di jalan Poros tiyuh Mekar asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 wib.

“Terduga pelaku inisial SF usia 34 tahun pria asal kelurahan mulya asri dan DS (30) tahun pria asal di Candra kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 4 Februari 2024.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru.

Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Baca Juga  Lagi Lagi, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polretabes Medan Tembak Pelaku Pemjambretan

Kedua Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *