Polres Ponorogo Amankan Pelaku Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Pelaku Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D (37) dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku merupakan warga cimenyan 1 Rt/Rw 03/05 Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Dia bekerja sebagai pengawas pada salah satu PT, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur.

AKBP Catur menambahkan, pelaku diamankan oleh petugas karena diduga telah melakukan penggelapan pancang tiang listrik milik salah satu PT.

“Kejadian bermula pada tanggal 19 Desember 2022 kemarin saat pengawas salah satu PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek penanaman pancang tiang listrik di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Ada salah satu proyek yang ada di desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, yaitu penanaman pancang tiang listrik.

Kemudian setelah selesai kegiatan proyek itu maka dilakukan audit oleh pihak pengawas PT terkait dengan barang-barang atau bahan-bahan sisa dari pelaksanaan proyek, “imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, setelah diaudit, beberapa sisa bahan pancang tiang listrik itu tidak sesuai dengan jumlah dari daftarnya.

“Jadi dari 38 tinggal 5 yang hilang 23 buah. Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung kami tidak lanjuti. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2023 pelaku berhasil kita amankan di wilayah kabupaten Banjar Provinsi Jawa barat, “ungkap Kapolres Ponorogo.

Sementara itu Kanit Pidum Ipda Guling menuturkan, dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, maka dapat ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah yang dititipkan di rumah temannya.

“Yang kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku. Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait