Ramainya Pemberitaan Tentang Pupuk Bersubdidi Yang Beredar Dikawasan Register 45 Ini Kata Pariman SP MM

Beritatrends, Mesuji – Terkait ramainya pemberitaan dari berbagai media tentang pupuk bersubsidi yang pendistribusianya di tempukan di kawan register 45 mesuji awak media mencoba meminta tanggapan kepala dinas pertanian kabupaten H.PARIMAN SP MM mesuji via sambungan telepon seluler dengan nomor 08228963XXXX

kadis pertanian mengatakan terkait pupuk bersubsidi ini kan sudah ada aturan pendistribusianya Jadi kalau ada yang melanggar Itu distributor atau penyalur harus bertanggung jawab karena pupuk bersubsidi itu hadirnya karena Rencana Depinitip kebutuhan kelompok (RDKK) baik secara pendistribusianya maupun harga eceran tertinggi (HET)

Masih kata Pariman SP MM terkait beredar nya pemberitaan dari beberapa media bahwa ada ditemukan pupuk bersubsidi di jual di Kawasan register apa lagi dijual dengan harga yang diluar Harga eceran tertinggi itu jelas salah dan melanggar distributor atau penyalur harus bertanggung jawab pungkas
H.pariman SP MM selaku kepala dinas pertanian kabupaten mesuji

Berdasarkan surat menteri pertanian nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022 propinsi Lampung mendapatkan subsidi pupuk sebanyak 3,103,495 ini juga sesuai dengan RDKK dan sudah dialokasikan sebanyak 34,35% dari total permintaan.

Dalam keputusan menteri pertanian no. 771//KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang penetapan harga eceran tertinggi HET Didapati harga sebagai berikut:
(1) Urea sebesar 2,250/ KG
(2) SP 36 sebesar 2400/ KG
(3) ZA sebesar 1,700/KG
(4) NPK SEBESAR 2,300/KG. DAN ini semua berdasarkan keputusan menteri pertanian

Artinya dalam pendistribusian dan harga eceran tertinggi ada masyarakat yang di rugikan atau mungkin ada RDKK yang dipalsukan yang seharusnya ini jadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan bukan justru jadi begking bagi penyalur pupuk.
Mesuji

Baca Juga  Magetan Realisasi PBB-P2 Tercepat Tahun 2022

Pos terkait