Sinergitas dan Kolaborasi Razia Gabungan Rutan Kelas IIB Magetan Bersama Polres Magetan Tahun 2024

saat dilaksanakan razia di kamar hunian warga binaan rutan kelas IIB Magetan

Beritatrends, Magetan – Petugas Gabungan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Jajaran SatresNarkoba Polres Magetan lakukan Operasi Gabungan dalam pencegahan gangguan kemanan dan Zero peredaran Narkotika di Kawasan Rutan Kelas IIB Magetan, Jawa Timur.

Sinergitas dan Kolaborasi Razia Gabungan Rutan Kelas IIB Magetan – Polres Magetan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Karutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, yang didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan Magetan, Andy Sulistiawan, KBO Satresnarkoba Polres Magetan, Iptu Dowo Pranoto, dan diikuti jajaran Rutan Kelas IIB Magetan serta Jajaran Polres Magetan. Kamis (19/09/2024) sore.

Setelah melaksanakan apel, Petugas Gabungan dari Rutan Kelas IIB Magetan bersama jajaran Polres Magetan yang bertugas melakukan penyisiran di kamar hunian Warga Binaan Rutan Magetan satu persatu, yang mana dikemungkinkan mencari satu – persatu adanya barang terlarang.

Mulai dari kamar hunian perempuan, kamar hunian narkoba, pekerja, dan kamar hunian Pondok Pesantren dilakukan pengecekan satu-persatu oleh petugas, dan terdapat beberapa barang yang terjaring Razia oleh petugas.

Setelah melakukan Razia, KBO Satresnarkoba Polres Magetan, Iptu Dowo Pranoto mengatakan bahwa saat ini dari Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan melakukan sidak di Rutan Kelas IIB Magetan, yang bekerjasama dengan jajaran Rutan Kelas IIB Magetan.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan kita telah melaksanakan pengecekan diseluruh kamar hunian Warga Binaan Rutan Magetan, sidak kali ini bersama mendapatkan beberapa barang yang selayaknya harus tidak ada di kamar hunian, dan terdapat juga satu buah Handphone genggam yang masih berfungsi, dan beberapa alat yang merupakan sajam,” jelas Iptu Dowo Pranoto, Kamis (19/09/2024)

Baca Juga  Camat Dente Teladas Diduga Korupsi Bakal Dilaporkan LSM BARAK-NKRI KEPOLDA

Dalam sidak atau razia kali ini dari Jajaran Polres Magetan tidak menemukan alat bong, atau narkoba dikamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Magetan.

“Setelah kita lakukan penggeledahan mulai dari Warga Binaan hingga Kamar Hunian ini tidak ditemukan barang berbahaya yang mengandung narkotika, hanya menemukan beberapa alat-alat yang tidak selayaknya berada didalam kamar hunian,” imbuh Iptu Dowo Pranoto.

Senada dengan Iptu Dowo Pranoto, Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto menambahkan bahwa terima kasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Magetan yang telah berkenan untuk melakukan sidak atau razia dii Rutan Kelas IIB Magetan.

“Terima kasih atas sinergi dan kerjasamanya semoga ini terus berkelanjutan kedepannya, dan kita sama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Magetan, kita harus tetap perang terhadap narkoba, dan tetap memerangi peredaran Narkoba utamanya di Kawasan Rutan Kelas IIB Magetan,” tutur Ari Rahmanto.

Lebih lanjut, Karutan menjelaskan siap untuk berkoordinasi dan bekerjsama 24 jam bersama jajaran Kepolisian maupun TNI.

“Monggo silahkan, kita koordinasi dengan baik, kita kerjasama yang baik, dan ini merupakan wujud komitmen kita teman-teman semua di Rutan Kelas IIB Magetan,” kata Ari Rahmanto.

Dari beberapa barang hasil sidak atau razia yang ada di Rutan Kelas IIB Magetan ini pihaknya menuturkan ada beberapa senjata tajam rakitan yang mana itu entah digunakan untuk apa, yang jelas barang yang tidak selayaknya ada di Kamar Hunian itu akan disita.

“Ada salah satu Handphone genggam yang masih aktif dan itu ditemukan di Kamar Hunian Pondok At Taubat, kepemilikannya belum jelas nanti akan kita tanyai lebih dalam lagi, dan untuk pemilik barang-barang ini nanti akan dikenakan sanksi yang setimpal,” tutup Ari Rahmanto.

Baca Juga  KPU Sampang Di Demo, KPU Di Duga Menerima Suap 1 Milyar

“Selama razia ini berlangsung tidak ditemukan alat-alat atau narkotika yang ada di Kamar Hunian, dan bagi siapapun, entah itu Warga Binaan maupun jajaran Rutan yang bertugas apabila terjaring dalam peredaran Barang terlarang Narkotika akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Itu Komitmen kita bersama untuk mengurangi dan memberantas Narkotika didalam Lapas maupun Rutan, termasuk khususnya di Rutan Kelas IIB Magetan ini untuk kita sterilka dari barang-barang terlarang dan membuat Rutan Kelas IIB Magetan ini bebas dari segala macam Pungutan Liar, Peredaran Narkoba, dan lain sebagainya.” tegas Ari Rahmanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *