Opini Rentetan Jalar SOSPER
BeritaTrends, Magetan – Sosialisasi Peraturan Daerah atau yang akrab disebut Sosper, belakangan ini sering menjadi sorotan publik. Kegiatan yang sejatinya mulia sebagai jembatan informasi antara wakil rakyat dan masyarakat, kerap menimbulkan tanda tanya besar, bahkan kecurigaan. Pasalnya, masih banyak yang keliru memahami aturan, atau sengaja memelintir ketentuan yang berlaku: Anggota DPRD boleh melaksanakan Sosper, tapi Mutlak dilarang mengelola, memegang, atau mengatur pencairan dana sendiri! Aturan ini bukan sekadar tata tertib biasa, melainkan tembok pengaman uang rakyat yang jika diruntuhkan, konsekuensinya bisa masuk penjara.
Apa itu Sosper ? Bukan sekedar kumpul-kumpul dan makan bersama
Sosialisasi Peraturan Daerah adalah kegiatan penyebarluasan dan penyampaian informasi mengenai produk hukum daerah yang telah disahkan. Tujuannya sangat jelas : agar masyarakat paham isi aturan, mengerti hak dan kewajibannya, sadar hukum, serta mendapatkan wadah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan. Ruang lingkupnya sangat luas, mulai dari peraturan tentang tata ruang, retribusi daerah, kesehatan, perlindungan sosial, hingga aturan lain yang menyentuh langsung kehidupan warga sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan Hak dan Kewajiban Mutlak Anggota DPRD. Mengapa? Karena DPRD lah yang bersama Bupati atau Wali Kota menyusun, membahas, dan mengesahkan Perda. Jadi, sudah selayaknya merekalah yang bertanggung jawab menjelaskan kepada rakyat yang memilihnya, apa isi aturan yang mereka buat. Namun perlu digarisbawahi : Tugas menyampaikan beda dengan tugas mengelola uang
Anggaran Sosper memang bersumber dari APBD, namun posinya melekat sepenuhnya pada Sekretariat DPRD (Sekwan), bukan di rekening atau di tangan pribadi anggota dewan. Mulai dari perencanaan, pencairan dana, pembayaran sewa tempat, konsumsi, transportasi, hingga urusan administrasi dan pertanggungjawaban, semuanya menjadi wewenang dan tanggung jawab Sekwan selaku Pengguna Anggaran. Anggota DPRD hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan, pemberi materi, dan penampung aspirasi titik! Tidak boleh campur tangan urusan keuangan sedikit pun.
Aturan ini tertuang tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Inti aturannya sangat keras: Fungsi Keglislatif dilarang merangkap Eksekutif. Jika satu orang sekaligus menjadi pelaksana sekaligus pemegang kendali uang, maka pintu korupsi, mark-up biaya, dan penyalahgunaan anggaran akan terbuka lebar tanpa ada yang bisa mengawasi.
Perbedaannya jelas Sosper Anggota Dewan Vs Sosper Pemerintah Daerah
Sering terjadi kekeliruan pemahaman yang sengaja dibuat-buat untuk membenarkan perbuatan melanggar aturan. Ada yang beralasan: “Kan Pemda juga sosialisasi, kenapa kami tidak boleh pegang uang?” Ini alasan yang keliru besar dan harus diluruskan sekarang juga.
1. Sosialisasi oleh Anggota DPRD: Fokus utamanya adalah menjelaskan Substansidan tujuan dari Perda secara politis dan konstitusional. Tujuannya agar rakyat paham mengapa aturan itu dibuat, apa manfaatnya, dan bagaimana posisi aspirasi masyarakat masuk ke dalam aturan tersebut.
2. Sosialisasi oleh Pemerintah Daerah / OPD: Fokus utamanya adalah menjelaskan Teknis pelaksanaan, tata cara dan aturan. Tujuannya agar aparat dan warga tahu bagaimana cara menjalankan aturan tersebut di lapangan.
Dua hal yang berbeda sifat, berbeda tujuan, dan berbeda pengelolaan anggarannya. Jadi, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk memegang dana dengan alasan “sama-sama sosialisasi”. Aturan tetaplah aturan: Uang rakyat harus dikelola oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab secara administrasi.
Ini dia sangsi dan resiko Anggota DPRD yang berani mengelola NI DIA SANGSI dana Sosper sendiri !
Ini bagian yang paling penting, paling menohok, dan harus diketahui oleh seluruh masyarakat, pengawas, maupun anggota dewan itu sendiri. Jangan salahkan siapa-siapa jika nanti harus menyesal seumur hidup karena nekat melanggar. Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukumnya:
1. Sanksi Administrasi dinyatakan tidak sah wajib ganti rugi
Jika terbukti anggota DPRD mengelola, memegang, atau mencairkan dana Sosper secara langsung tanpa melalui mekanisme Sekwan, maka seluruh pertanggungjawaban keuangannya di nyatakan tidak sah, tidak tidak memilili kekuatan hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
Dana yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai kerugian keuangan daerah.
Konsekuensinya : anggota Dewan yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh uang tersebut ke Kas Daerah dari Kantong pribadi sendiri secepatnya tanpa ditunda-tunda. Tidak peduli uang itu sudah dipakai atau belum, tidak peduli sudah ada bukti atau belum karena prosesnya yang salah, maka semuanya batal demi hukum.
2. Sanksi Pidana Terancam hukuman Korupsi
Ini yang paling berbahaya. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menguasai keuangan negara atau daerah yang bukan haknya, atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara, bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Mengelola dana yang seharusnya dipegang Sekwan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan, pemalsuan daftar hadir, pembuatan kuitansi palsu, atau mark-up biaya, maka ini masuk kategori kejahatan Korupsi yang nyata dan tuntas. Jangan berharap bisa lolos dengan alasan “untuk kepentingan rakyat” atau “tidak mengambil untung”, karena hukum memandang pada proses dan kepatuhan aturan, bukan alasan pembenaran.
3. Sanksi Keanggotaan dan Moral kecemaran abadi
Selain urusan hukum dan uang, pelanggaran ini juga berakibat fatal bagi kedudukan dan nama baik. Anggota dewan yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi dari Badan Kehormatan DPRD, mulai dari teguran tertulis, penghentian hak dan fasilitas, hingga pemberhentian dari jabatan.
Lebih dari itu, nama baik yang sudah dibangun susah payah akan hancur seketika. Rakyat yang memilih akan kecewa dan tidak percaya lagi. Nama baik yang sudah ternoda karena urusan uang, sangat sulit untuk dipulihkan kembali.
Masyarakat berhak mengawasi berhak menanyakan.
Kami tegaskan ini untuk seluruh lapisan masyarakat : Uang yang dipakai untuk Sosper adalah Uang Anda, uang Rakyat, Uang Pajak yang anda bayar. Jadi, Anda berhak penuh untuk bertanya, mengecek, dan mengawasi ke mana uang itu pergi, siapa yang memegangnya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan atau tidak.
Jangan biarkan kegiatan mulia yang bertujuan mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, berubah menjadi ladang permainan uang yang merugikan negara dan merusak nama baik lembaga wakil rakyat. Ingat pesan tegas ini:
Anggota DPRD boleh turun kelapangan, boleh berbicara, boleh menjelaskan, tapi tidak boleh pegang uang, tidak boleh atur keuangan, tidak boleh mencaikan dana.
Siapa pun yang berani melanggar aturan ini, berarti berani menantang hukum, berani merugikan rakyat, dan harus siap menerima segala risiko serta sanksi berat yang menanti. Tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang bisa berlindung di balik jabatan. Aturan sudah jelas, tinggal kesadaran dan kejujuran yang menjadi penentu.





